Sabtu, 27 April 24

Guyonan Hikam Soal Demo Bayaran dan Fitnah

Guyonan Hikam Soal Demo Bayaran dan Fitnah
* Pengamat sosial dan politik dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam.

Jakarta, Obsessionnews.com – Bisa serius, bisa pula jenaka. Itulah warna tulisan DR Muhammad AS Hikam. Pengamat sosial dan politik dari Universitas Presiden ini dikenal tajam menganalisis masalah-masalah sosial dan politik dalam negeri dan luar negeri. Didukung data akurat ia menuangkan tulisannya antara lain di laman Facebooknya dan blog The Hikam Forum. Dan tulisannya tersebut enak dibaca.

Ketajaman analisisnya sudah terasa sejak lama saat ia menjadi peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 1990-an. Saat itu Hikam termasuk salah seorang pengamat politik yang populer di Indonesia. Tulisannya tersebar di media massa nasional. Dan juga laris menjadi narasumber bagi wartawan, serta juga sering menjadi pembicara di berbagai seminar.

Popularitasnya tersebut menarik perhatian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kebetulan Hikam juga orang NU. Ketika Gus Dur terpilih sebagai Presiden keempat RI pada 1999, ia mengangkat Hikam sebagai Menteri Riset dan Teknologi (Menristek). Hikam menjadi Menristek periode 1999-2001. Selanjutnya ia menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2004-2009.

Kembali ke gaya tulisan Hikam. Selain serius pria yang menggondol gelar doktor dari Universitas Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat, tahun 1995 ini juga bisa menulis dengan gaya jenaka. Salah satunya ia menulis dengan gaya guyon tentang isu yang aktual saat ini, yakni demo bayaran. Tulisannya yang berjudul Soal Fitnah dan Pencemaran Nama diposting di laman Facebooknya, Sabtu (19/11).

Tulisan itu terinspirasi dari aksi bela Islam 2 di depan Istana Presiden pada Jumat (4/11/2016), yang menuntut aparat penegak hukum menangkap Gubernur DKI  Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena diduga menghina kitab suci umat Islam, yakni Al-Quran. Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ahok bereaksi keras. Ia menuding para peserta demo 411 itu dibayar. Katanya, setiap orang dibayar Rp 500 ribu. Sejumlah orang yang ikut demo 411 tak terima dituduh begitu. Mereka menganggap Ahok memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Mereka lantas melaporkan Ahok ke polisi.

Berikut ini tulisan lengkap Hikam yang jenaka soal demo bayaran itu:

SOAL FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA.

Hari masih pagi ketika seorang anak muda (M) datang melapor ke Kantor Polsek. Dengan mimik serius M mengatakan kepada petugas jaga (P) bhw telah terjadi pencemaran nama baik dan fitnah.
P: “Siapa yg difitnah?”
M: “Saya dan teman2 pengikut demo.”
P: “Anda punya barang bukti dan bentuknya apa?”
M : “Punya dong. Berita media dan rekaman YouTube.”
P : ” OK. Mengapa anda katakan terjadi fitnah dan pencemaran nama baik?”
M : “Karena berita itu tidak benar. Saya dan teman2 yg demo diberitakan bhw masing2 telah menerima duit Rp 50.000?”
P (heran) : “Lalu dimana fitnah dan pencemaran nama baiknya?”
M : “Soalnya kami masing2 dikasi Rp. 100.000 dan nasi bungkus. Itu kan fitnah Pak. Yg memberi juga malu karena dianggap pelit. Itu pencemaran nama baik Pak. Tolong yg bikin berita itu segera ditangkap dan dipenjara!”
P: “!!!????***@@@???!!!”

(@arif_rhakim)

Baca Juga:

Mengurai Kaukus Politik yang Bikin Ruwet Kasus Ahok

Dukungan Warga dan Artis Mengalir Untuk Ahok

Perjuangan Sangat Berat Bagi Timses Ahok

Kalau Tak Ada Demo, Ahok Kemungkinan Tidak Tersangka

Ahok Tersangka, Jangan Euforia Dulu

Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama yang Tidak Ditahan

Teman Ahok Kecewa Ahok Jadi Tersangka

Kabareskrim: Tak Ada Tekanan Tetapkan Ahok Tersangka

Pengacara Yakin ‘Nilai Jual’ Ahok Masih Tinggi

Pihak Ahok Belum Putuskan akan Preperadilan

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.