Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

UU Pilkada Ganjal Ahok-Heru

UU Pilkada Ganjal Ahok-Heru
* Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jakarta, Obsessionnews – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru mengganjal calon independen atau perseorangan. UU yang disetujui DPR dan pemerintah pada Kamis (2/6/2016) ini membatasi masa klarifikasi pendukung calon perseorangan yang hanya tiga hari.

Dalam Pasal 48 UU Pilkada disebutkan  jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.

Hal itu merupakan ketentuan baru yang diadopsi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) (Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung. PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

UU Pilkada ini jelas upaya mengganjal Ahok-Heru yang akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen.  Sebentar lagi dukungan KTP untuk Ahok-Heru akan mendekati target sejuta. Saat ini telah terkumpul 933.846 KTP atau 93,4%. Tinggal dicari 66.154 KTP lagi atau  6,6% untuk mencapai target sejuta.

Perolehan KTP tersebut  melampaui persyaratan minimum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan calon independen di Pilkada DKI 2017 didukung minimum 532.000 KTP. Meskipun demikian Teman Ahok tetap bekerja mengumpulkan sejuta KTP sesuai target awal. Alasannya apabila ada KTP yang diverifikasi KPUD DKI dan dianggap tak memenuhi syarat, masih ada stok.

Ahok, sapaan akrab Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama , tidak menjadi kader partai politik (parpol) apapun setelah mengundurkan diri dari Partai Gerindra tahun 2014. Ia memutuskan maju di Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen atau non parpol. Ia memilih Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, sebagai wakilnya di Pilkada DKI 2017. Duet Ahok-Heru yang diusung Teman Ahok dideklarasikan pada Senin (7/3).

Ahok-Heru  juga mendapat dukungan tanpa syarat dari dua parpol, yakni Partai Nasdem dan Partai Hanura. Kedua parpol ini membantu Teman Ahok dalam percepatan pengumpulan sejuta KTP. (arh, @arif_rhakim)

Baca Juga:

Teman Ahok Larang Habiburokhman Terjun dari Monas

Golkar Ingin Kadernya Dampingi Ahok

Hasil Survei Golkar: Ahok Raih Peringkat Pertama

Wow! Ahok Disebut Pemimpin ‘Bajingan’

Ahok Tepati Janjinya Hadir di Teman Ahok Fair

Batal Bunuh Diri, Politikus Gerindra Ini Kabur dari Monas

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.