Umat Islam Dukung MUI

Jakarta, Obsessionnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum. https://www.youtube.com/watch?v=MchL1Lip2q8 Pernyataan sikap MUI tersebut mendapat dukungan dari umat Islam. Di media sosial Twitter bentuk dukungan kepada MUI itu diwujudkan dalam bentuk tagar #UmatIslamDukungMUI, dan menjadi trending topic di Indonesia pada Selasa (18/10/2016). Pantauan Obsessionnews.com hari ini hingga pukul 12.43 WIB terdapat sebanyak 1.689 tweets di tagar #UmatIslamDukungMUI. Inilah kicauan beberapa netizen: @aulitkhoiro:“Siapa lagi yg dukung MUI klo bukan kita? #UmatIslamDukungMUI.”@AdjiEins:“Ternyata oh ternyata yg teriak2 bubarkan MUI itu non muslim #UmatIslamDukungMUI.” @mahdy_muhajir:”Bukan soal memaafkan, tapi jika tidak di proses hukum, akan terjadi penistaan lainnya, yang dianggap bukan penistaan #UmatIslamDukungMUI.” @ruriant2:”Jiwa raga untuk islam dan tak akan pernah kubiarkan ada yg menghina Allah,Rasul dan para ulama #UmatIslamDukungMUI.” @ali_supyan:”Klo aku sih pasti #UmatIslamDukungMUI AlloohuAkbar !!” @syahputra9504:”I will always support MUI #UmatIslamDukungMUI.” @muslih_zaenal:”#UmatIslamDukungMUI percaya MUI sebagai lembaga indefendent bisa memberikan fatwa dan putusan yang proporsional.” @laskarbetawii:”MUI menegakan Keadilan, kita dukung MUI dan para Ulama! kita tuntut keadilan, si penista agama harus dihukum! #UmatIslamDukungMUI.” @mat_conde:”Bila kita sbg muslim.....tp tdk membela MUI...ke laut aja.... #UmatIslamDukungMUI#UmatIslamDukungMUI#UmatIslamDukungMUI.” Berikut isi lengkap Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diteken oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10).
BismillahirrahmanirrahimSehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
BismillahirrahmanirrahimSehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:- Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
- Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
- Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
- Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
- Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
- Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
- Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
- Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
- KH. MA’RUF AMIN Sekretaris JenderalDR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg





























