Sekjen Gerindra: KPK Harus Dipertahankan

Sekjen Gerindra: KPK Harus Dipertahankan
Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ambang kematian. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang merupakan inisiatif DPR bukan hanya melemahkan KPK tapi juga menghancurkan lembaga anti korupsi itu. (Baca: PDI-P Tetap Ngotot Dukung Revisi UU KPK) Indikasi pembunuhan terhadap KPK itu bisa dilihat antara lain di pasal-pasal yang ada dalam revisi UU KPK, yakni pasal 5, pasal 13, dan pasal 14. Pasal 5 dalam revisi UU KPK menyebutkan adanya pembatasan usia KPK cuma 12 tahun. Pada pasal 13, tertulis KPK hanya boleh menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar. Jika kurang dari Rp50 miliar, wajib diserahkan ke Polri/Kejagung dalam 14 hari. (Baca: Melemahkan KPK=Pembunuh Berdarah Dingin) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, keberadaan KPK tetap diperlukan karena efektif memberantas korupsi. Bahkan peran KPK harus ditingkatkan. “Korupsi telah mengakar di Indonesia, dan untuk itu KPK harus tetap ada untuk menyikat korupsi. Masyarakat masih menaruh harapan besar keberadaan KPK harus dipertahankan,” kata Muzani yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPR saat wawancara khusus dengan  obsessionnews.com di Jakarta, Kamis (8/10/2015) petang. Meskipun demikian, lanjutnya, Gerindra belum memutuskan menolak atau mendukung revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. “Saya belum membaca draftnya. Itu masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg),” tuturnya. Adapun yang mendukung revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah PDI-P, Gokar, PKB, NasDem, PPP, dan Hanura. Sedangkan yang tegas menolak adalah Partai Demokrat dan PKS. (Arif RH)