PDI-P Tetap Ngotot Dukung Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPR RI tetap bersikeukeuh akan mendukung penuh revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi itu diklaim akan menguatkan KPK dan lembaga penegakan hukum yang lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan. Menurutnya, revisi UU KPK bertujuan, ingin menyamaratakan lembaga penegakan hukum agar sama dengan KPK. Sebab, selama ini dalam hal pemberantasan korupsi KPK seolah-olah KPK dianggap paling kuat. "Saya tegaskan revisi ini tidak ada kepentingan lain selain membangun penegakan hukum yang lebih baik," ujar Arteria, di DPR, Rabu (7/10/2015). Bahkan, ia berani memastikan semua anggota fraksi PDI-P akan dikuatkan untuk mendukung revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. "Saya pastikan bahwa kami Fraksi PDIP akan full team mendukung revisi UU KPK jadi bukan yang hanya menandatangani inisiasi revisi UU KPK," jelasnya. Ia juga tetap optimis, revisi itu nantinya akan diterima oleh pemerintah, meski sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menyatakan menolak revisi UU KPK. "Saya optimis materi muatan ini bagus bukan pelemahan KPK tetapi memang ini untuk penguatan penegakan hukum," ucapnya. Adapun mengenai pasal yang dianggap melemahkan KPK, seperti batasan usia KPK 12 tahun. Ia mengaku, sebenarnya itu hanya sebagai peringatan bagi Kepolisian dan Kejaksaan untuk bisa merubah kinerjanya seperti KPK. Jika tetap tidak bisa, maka KPK akan tetap selalu ada. "Kita kasih jangka waktu 12 tahun itu gunanya mau kasih tau Polisi dan Jaksa kalau tidak benar berantas korupsi maka KPK akan ditambahkan. Jadi, mereka semua berlomba-lomba untuk menegakkan hukum lebih bagus," akunya. (Albar)





























