Selasa, 16 April 24

Punya Bukti, KPK Tak Gentar Lawan Setya Novanto

Punya Bukti, KPK Tak Gentar Lawan Setya Novanto
* Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah). (Foto: Twitter @KPK_RI)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan sedikitpun KPK tidak gentar melawan Ketua DPR Setya Novanto di sidang praperadilan. Sebab, KPK sudah memiliki bukti kuat bahwa tersangka Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9). Agus menyatakan KPK siap membuktikan bahwa Novanto benar-benar melakukan tindak pidan korupsi dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

“Ya bisa dong (KPK buktikan status tersangka Setnov). Makanya kami banyak praperadilan selalu sukses, karena ada alasan kuat penetapan itu,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Agus mengungkapkan, di sidang praperadilan ini Biro Hukum KPK sudah menyiapkan sejumlah materi persidangan. Materi ini kata dia, bisa menjelaskan kepada hakim tentang prosedur KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Apapun bantahan dari Novanto, KPK siap menghadapi.

“Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri. Nanti biasanya tahap pertama bisa penjadwalan kembali atau lain-lain, nanti kami ikuti saja,” ujarnya.

Setnov resmi mengajukan praperadilan pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu terdaftar dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Sementara dalam agenda pemeriksaan kemarin oleh penyidik KPK, Setnov mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setnov dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketua Umum Partai Golkar itu dipastikan tidar hadir dalam sidang perdana praperadilan lantaran sedang dirawat di rumah sakit. Kemarin Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham datang ke KPK untuk mengantar surat keterangan dokter perihal kondisi kesehatan Setnov karena gula darahnya meningkat. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.