Kamis, 18 April 24

Pemilik nikahsirri.com Kena Pasal Pornografi dan ITE

Pemilik nikahsirri.com Kena Pasal Pornografi dan ITE
* pemilik dan pendiri situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi. (Foto : Rancahpost)

Jakarta, Obsessionnews.com – Polisi telah menetapkan pemilik dan pendiri situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana undang-undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta perlindungan anak. Aris ditangkap oleh jajaran kepolisian pada Minggu (24/9/2017).

Berita tentang penetapan Aris sebagai tersangka kasus nikahsirri.com menjadi trending topic di mesin pencari Google. Penelusuran Obsessionnews.com di google trends wilayah Indonesia, hingga Selasa (26/9/2017) pukul 10.00 WIB berita ini ditelusuri lebih dari 5.000 kali.

Setelah diperiksa selama 1×24 jam, Aris telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE melalui situs nikahsirri.com. Aris dijerat dengan Pasal Undang-Undang Pornografi dan ITE. “Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo dalam keterangan resminya.

Seperti diketahui, Aris ditangkap Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya di kediamannya pada Minggu dini hari lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah situs nikahsirri.com dianggap meresahkan banyak orang. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.