Jokowi 'Tegur' Jonan Larang Gojek

Jokowi 'Tegur' Jonan Larang Gojek
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Jokowi menegaskan, bahwa ojek, baik itu online maupun offline, tidak boleh dilarang beroperasi. Pihaknya, akan memanggil Menhub Ignatius Jonan, soal keputusannya melarang ojek online beroperasi. "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi, dalam kicaunya diakun twitter @jokowi, Jumat (18/12). kantor gojek3 baca juga: Pengemudi Gojek Segel Kantor ManajemenFOTO Pelatihan Bagi Pengemudi Go-Jek1.000 Gojek Demo Sebelumnya, Menhub RI, dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015, disebut bahwa “Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.” Memperjelas larangan operasional layanan sejenis Gojek dan Uber ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, "Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.” (rez)