Fitnah Jokowi, Ongen Diciduk Polisi

Fitnah Jokowi, Ongen Diciduk Polisi
Jakarta, Obsessionnews – Kamis kelabu bagi bagi pakar maritim Dr Yulian Paonganan atau yang akrab dipanggil Ongen. Setelah sempat ‘menghilang’ dari dunia maya, Ongen akhirnya diciduk polisi di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015) pagi. Baca juga:Pengamat Maritim Ongen ‘Menghilang’ Setelah Fitnah Jokowi Penangkapan dosen di sebuah perguruan tinggi swasta itu buntut dari ulahnya yang diduga menghina dan memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter. Melalui akun Twitternya @ypaonganan, Senin (14/12/2015), Ongen mengunggah foto Jokowi bersama artis yang diduga terlibat prostitusi online Nikita Mirzani dengan tagar #PapaDoyanLonte. Melalui postingannya tersebut Ongen diduga berusaha menciptakan opini publik, bahwa Jokowi suka ‘bermain’ dengan wanita bayaran. Selama ini Ongen dikenal gencar mengkritik Jokowi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengatakan, Ongen telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya melanggar pasal 27 ayat 1, UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Barang bukti yang berhasil didapat handphone, laptop dan identitas yang bersangkutan,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12). Foto Jokowi dan Nikita yang diunggah Ongen yang disertai tagar #PapaDoyanLonte tersebut adalah foto lama, yakni tahun 2012, sebelum Jokowi menjadi Presiden. Saat itu Jokowi mengikuti Pilkada DKI Jakarta. Foto tersebut diunggah pada 2012 dan berasal dari akun twitter Nikita Mirzani. Ketika itu Jokowi dan Nikita nonton bareng film Comic 8 yang diperankan oleh Nikita. Tak ayal tagar #PapaDoyanLonte menimbulkan reaksi keras dari kalangan netizen. Beberapa saat setelah foto ini diunggah, akun @ypaonganan menghilang, sedangkan tagar #PapaDoyanLonte masih dapat dilihat di Twitter sampai sekarang. Diduga akun @ypaonganan sengaja ditutup lantaran diancam dilaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman itu tidak main-main. Ongen secara resmi dilaporkan ke Mabes Polri oleh empat orang, dan dua orang di antaranya adalah ahli hukum pidana dan ahli bahasa, Selasa (15/12) siang. Hari itu juga tepatnya pukul 14.00 WIB beredar sebuah petisi online yang meminta polisi menangkap penyandang gelar S3 dari Insititut Pertanian Bogor (IPB) tersebut. Petisi yang digagas oleh Tsamara Amany di situs change.org ini berjudul ‘Mempetisi Kepolisian Republik Indonesia Tangkap Ongen’ itu dibuat di situs change.org. Pantauan Obsessionnews.com Kamis (17/12) pukul 19.40 WIB petisi online ini telah ditandatangani oleh 631 pendukung. Dalam petisi itu disebutkan akun @ypaonganan sering kali berkicau mengenai hal-hal yang mengandung unsur pornografi dengan maksud menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Akun @ypaonganan juga sering menjadi bagian dari provokator SARA di sosial media agar tercipta kebencian antar etnis dan antar agama di kalangan pengguna sosial media. Hal ini tidak sejalan dengan Surat Edaran Hate Speech Kapolri yang dalam salah satu poinnya menentang adanya provokator SARA di mana pun, termasuk di sosial media. Apa yang dilakukan oleh Ongen telah merusak fungsi utama sosial media yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi, justru menjadi sarana penebar kebencian. Pihak kepolisian diminta untuk menjaga harkat dan martabat Kepala Negara, dan menangkap Ongen karena telah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara, serta menggunakan akun Twitternya untuk hal-hal yang mengandung unsur pornografi dan SARA. Selain itu pihak kepolisian juga diminta menangkap pihak-pihak yang juga ikut memainkan tagar tersebut dengan maksud menghina Kepala Negara. (arh)