Ahok Tak Mampu Laksanakan Reformasi Birokrasi

Ahok Tak Mampu Laksanakan Reformasi Birokrasi
Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Politik/Pemerintahan Network for South East Asian Studies (NSEAS ), dan Alumnus  Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, FISIP UGM,Yogyakarta (1982) Belakangan ini kalangan pendukung buta Ahok (buta data, fakta dan angka) membuat kesan atau pencitraan Ahok berprestasi dan berkinerja bagus sebagai Gubernur DKI. Kalaupun menurun elektabiltas Ahok di mata publik dalam pertarungan perebutan kekuasaan via Pilkada DKI 2017 mendatang,  pendukung buta Ahok berkilah hal itu  bukan karena prestasi atau kinerja Ahok jelek atau rendah. Namun  karena Ahok salah ucap menista agama di Kepulauan Seribu. Bahkan dikesankan bagi  mereka yang menuntut Ahok dipenjarakan sebagai koruptor. Mereka juga menuduh kelompok Islam politik menggunakan isu menista agama  untuk menurunkan elektabilitas Ahok. Padahal sebelum muncul kasus Ahok menista agama, berdasarkan semua lembaga survei, rata-rata terjadi penurunan elektabilitas Ahok sekitar 5 persen. Diprediksi sampai bulan Januari 2017, elektabilitas Ahok turun terus hingga antara 15 dan 20 persen. Kini pendukung buta Ahok sibuk mengambinghitamkan  isu menista agama sebagai sebab merosotnya elektabilitas Ahok bulan per bulan, bukan karena Ahok tak layak dan gagal melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan dan rakyat DKI sesuai Perda No.2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI. Atau karena kinerja Ahok buruk!!! Kalangan pendukung buta Ahok ini bukan saja datang berdasarkan  primordialisme ras/etnis,  kesamaan agama dengan Ahok, tetapi juga dari kader terutama fungsionaris parpol pendukung  Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Sungguh dari berbagai sudut, kinerja Ahok memimpin DKI tidak istimewa dan tergolong rendah atau buruk. Penilaian ini tidak saja datang dari komponen masyarakat madani, namun juga pemerintahan DKI dan pusat. Salah satu penilaian dari pemerintahan pusat, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berbasis  Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP). Sesuai  Pepres  No. 47/ 2015 tentang KemenPANRB, salah satu  tugas KemenPANRB yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan. KemenPANRB  berfungsi antara lain  mengawasi  pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, termasuk level pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota. Bagaimana penilaian KemenPANRB tentang pelaksanaan reformasi birokrasi di pemerintahan DKI? Inilah jawabannya. Yuddy Chrisnandi selaku MenPANRB menerangkan hasil penilaian LAKIP terhadap  77 kementerian/lembaga. Ada 7 kategori yaitu: 1. Nilai AA (0 lembaga/kementerian);  2. Nilai  A (4 lembaga/Kementerian);3. Nilai BB (21 lembaga/Kementerian);4. Nilai B (36 lembaga/kemementerian);5. Nilai CC (16 lembaga/Kementerian);  6.Nilai  C (0 lembaga/kementerian);dan 7.Nilai  D (0 lembaga/kementerian). KemenPANRB menilai seluruh 77 lembaga/Kementerian/ ini  sejak awal 2015 berdasarkan  LAKIP masing-masing kementerian/lembaga. LAKIP disusun sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan memenuhi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah/lembaga negara  dibiayai anggaran negara agar menyampaikan LAKIP. LAKIP   merinci pertanggungjawaban organisasi dan tanggung jawab pemakaian sumber daya untuk menjalankan misi organisasi. KemenPANRB membeberkan hasil penilaian "akuntabilitas kinerja"  86 Kementerian dan Lembaga. Ada beberapa menjadi indikator dalam penilaian akuntabilitas, yaitu: 1.  Penerapan program kerja;2. Dokumentasi target tujuan;dan 3. Pencapaian organisasi. Hasilnya, pemerintah daerah yang meraih nilai tertinggi di Indonesia timur yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan predikat B (baik). Sedangkan provinsi yang meraih nilai A  hanya  DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Berapa nilai yang diraih Pemprov DKI di bawah Gubernur Ahok? Sangat memalukan, Pemprov DKI hanya mampu meraih predikat CC. Predikat Pemprov DKI masih di bawah Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi DKI di antara seluruh provinsi dinilai KemenPANRB hanya pada urutan ke-18 dengan nilai CC= 58. Nilai Pemprov DKI ini sama dengan nilai Pemprov Banten, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Jambi, dan juga Papua Barat. Sekali lagi nilai Pemprov DKI di mata KemenPANRB sama dan sederajat dengan nilai Pemprov Papua Barat. Bahkan, dan masih di bawah Pemprov Kalimantan Tengah. Memalukan !!! Hal ini menunjukkan prestasi Ahok dalam urusan akuntabilitas penerapan program kerja, dokumentasi target tujuan, dan pencapaian organisasi tergolong rendah, tidak sebanding dengan posisi Jakarta  sebagai ibu kota RI dengan sumber daya terbesar di Indonesia. Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya tentu pada rendahnya kepemimpinan atau leadership Ahok mengurus pemerintahan DKI. Ahok tak mampu melaksanakan kebijakan nasional tentang reformasi birokrasi. Para pendukung buta Ahok perlu memahami prestasi Gubernur berbasis regulasi (LAKIP), bukan berbasis kemauan kepentingan sendiri subjektif tanpa standar  dan kriteria sesuai regulasi. Predikat CC dan urut 18 di bawah Provinsi Kalimantan Tengah diperoleh Pemprov DKI pimpinan Gubernur Ahok jelas menunjukkan prestasi di bidang reformasi birokrasi tergolong jelek dan rendah, tidak bisa ditonjolkan sebagai prestasi. Padahal selama ini Ahok sesumbar menilai PNS Pemprov DKI adalah maling semua, dan dia mau berantas korupsi. Bahkan, pendukung buta Ahok acap kali mengklaim para pengkritik dan penentang Ahok tidak mau Jakarta maju, serta menuduh mereka sebagai koruptor. Namun, dalam realitas objektif lembaga negara tingkat pusat yang punya kompetensi menilai kepemimpinan Ahok mengurus pemerintahan DKI masih di bawah Kalimantan Tengah, nun jauh di Indonesia timur, dan jauh lebih rendah APBD dan juga sumber daya ketimbang Pemprov DKI. Ironis memang!!! (*)Baca Juga:Prof Muchtar EH: Ahok Tak Layak Dipertahankan Sebagai Gubernur DKIPenelitian NSEAS: Rakyat DKI Rugi di Bawah Kepemimpinan AhokKinerja Ahok Jelek di Mata BPKMenyoal Klaim Ahok tentang IPM