Kamis, 25 April 24

UU Penjualan Organ Tubuh Manusia Disamakan UU Perdagangan Orang

UU Penjualan Organ Tubuh Manusia Disamakan UU Perdagangan Orang
* Badrodin Haiti.

Jakarta, Obsessionnews – Bareskrim Mabes Polri telah menangkap seorang yang diduga pelaku sindikat penjualan organ tubuh manusia berinisial HKS (60) di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (17/1/2016) lalu.

Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengungkapkan, penjualan organ tubuh manusia tersebut menurut Undang-undang (UU) disamakan dengan UU perdagangan orang.

“Jadi penjualan organ itu sama dengan perdagangan orang. Disamakan seperti itu undang-undangnya,” ujar Badrodin di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Dia menyampaikan, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Saat ini, Bareskrim masih mendalami kasus itu.

“Jadi siapa saja yang terlibat itu, tentu kami bisa proses secara hukum,” tegas Badrodin.

Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri menangkap warga Kota Bandung yang diduga terlibat kasus tindak pidana penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal. Pria yang diamankan polisi itu berinisial HKS (60).

HKS ditangkap sejumlah personel Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, Pondok Bentang Asri, Jalan Pisces No.18, RT 4 RW 9, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu 17 Januari 2016, sekitar pukul 20.30 WIB. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.