Sabtu, 20 April 24

Usai Gugat Jokowi ke PTUN, Parmusi Ikut Aksi 212

Usai Gugat Jokowi ke PTUN, Parmusi Ikut Aksi 212
* Massa dari berbagai ormas Islam, termasuk Persaudaraan Muslimin Indonesia) berunjuk rasa menuntut Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta di depan Gedung DPR, Selasa (21/2/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, termasuk Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), yang  dikoordinir Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi damai 212 di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Mereka menuntut DPR untuk mendesak pemerintah menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. ‎

Ini adalah aksi yang sekian kalinya dilakukan oleh ormas-ormas Islam demi menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. Aksi serupa juga hari ini digelar di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, di mana sidang kasus penistaan agama sedang berlangsung.

Aksi Parmusi mengawal sidang Ahok di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).


Mereka menuntut Ahok dinonaktifkan‎ karena berstatus terdakwa. Selain itu, massa aksi juga meminta stop kriminalisasi ulama, dan mahasiswa serta meminta kepada penegak hukum untuk memenjarakan Ahok.

Sebelumnya Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Persoalan itulah yang kemudian menjadi kontroversi.

Pemerintah dinilai bersikap tidak adil. Alasannya, Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan atau penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Karena dianggap tidak tegas, Parmusi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu diajukan Senin (20/2/2017) ‎dengan nomor gugatan 41/G/2017/PTUN-JKT.

“Kami resmi mendaftarkan gugatan untuk Presiden atas aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur, padahal statusnya terdakwa,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Parmusi, H Usamah Hisyam.‎

Usamah  mengatakan, kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Presiden diminta untuk sungguh-sunguh menjalankan amanah UU. “Dalam pasal itu, sudah jelas bahwa terdakwa harus diberhentikan,” tuturnya.‎

Dalam beberapa kasus pemerintah bersikap tegas terhadap gubernur berstatus terdakwa,  di antaranya adalah Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten (kasus korupsi), Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh (kasus korupsi), Syamsul Arifin mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus korupsi), Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus suap) dan Suwarna Abdul Fatah mantan Gubernur Kalimantan Timur (kasus korupsi).

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok. Apalagi dia sudah memecah belah masyarakat,” kata Usamah.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk pemberhentian Ahok demi kondisi pemerintahan yang kondusif. Sebab jika tidak, dikhawatirkan akan memicu kemarahan di kalangan umat Islam.   ‎”Kalau ingin situasi kondusif ya berhentikan Ahok. Parmusi kan ingin kondisi pemerintah stabil,” kata Usamah.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.