Senin, 20 Mei 24

Tunjangan Pegawai Kementerian BUMN Naik

Tunjangan Pegawai Kementerian BUMN Naik

Jakarta, Obsessionnews – Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN, sang menteri beserta jajarannya mendapat kenaikan tunjangan yang lumayan besar sesuai kinerja dan golongan jabatannya.

Sebelumnya, tunjangan pegawai berada di kisaran Rp 1,56 juta sampai Rp 19,36 juta sebulan. Tapi sejak Mei tahun ini, angkanya naik menjadi Rp 1,96 juta hingga Rp 26,32 juta perbulan.

Presiden Joko Widodo seperti dilansir laman resmi Sekertariat Kabinet pun sudah menandatangani Peraturan Presiden nomor 114 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian BUMN tersebut pada 16 Oktober lalu.

Makanya, berdasar Peraturan Presiden itu, pegawai, PNS, prajurit TNI serta anggota Polri yang punya jabatan tertentu di Kementerian BUMN dan bekerja penuh mendapat jatahnya masing-masing sesuai ketentuan tersebut.

Bagi pegawai tanpa jabatan tertentu atau yang sudah diberhentikan sementara tidak ada jatah tunjangan. Bagi karyawan yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain maupun yang cuti, juga dianggap tak berhak atas tunjangan itu.

Selanjutnya, pegawai yang ditempatkan di Badan Layanan Umum (BLU) juga dianggap tak berhak sebab sudah memperoleh remunerasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLU.

Sesuai Perpres, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ini pun dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun bersangkutan.

Ketika Perpres ini diberlakukan, maka Perpres nomor 107 tahun 2014 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dicabut.(Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.