Rabu, 23 Oktober 24

Tunjangan Naik, Wakil Tuhan Belum Puas

Tunjangan Naik, Wakil Tuhan Belum Puas
* Kenaikan tunjangan belum memuaskan para hakim yang tergabung dalam Serikat Hakim Indonesia. (Ilustrasi/Antara)

Obsessionnews.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, tak memuaskan para hakim. Wakil Tuhan yang tergabung dalam Serikat Hakim Indonesia (SHI) menganggap ketentuan tersebut belum menyelesaikan masalah.

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyebutkan, PP Nomor 44 Tahun 2024 baru mencakup kenaikan tunjangan jabatan, sementara sembilan komponen hak keuangan lainnya belum diatur. PP yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan mencapai 40 persen itu juga tidak merata, khususnya bagi hakim tingkat di berbagai kabupaten/kota.

Baca juga: Wakil Tuhan Tuntut Kesejahteraan, Jokowi: Semua Sedang Dihitung

“Hakim-hakim di tingkat tersebut menghadapi tantangan yang lebih besar dan kebijakan saat ini belum sepenuhnya efektif untuk mengurangi beban tersebut,” kata Fauzan dalam siaran pers secara daring, belum lama ini.

PP Nomor 44 diteken Presiden Jokowi pada 18 Oktober yang lalu, atau dua hari sebelum purna tugas. Peraturan tersebut dikeluarkan merespons gerakan SHI yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.

Fauzan mengapresiasi atas dukungan pemerintah menjawab keresahan para hakim. Namun terdapat komponen lain yang belum terakomodasi dalam PP Nomor 44 mencakup gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, serta penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Wakil Tuhan Ancam Mogok Kerja, DPR Was-was

Pemerintah diminta memahami dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018. Fauzan menjelaskan putusan MA itu tidak sekadar mengatur pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari ASN, tetapi juga menuntut penetapan nominal yang lebih tinggi.

Dengan begitu, SHI berkomitmen memperjuangkan empat tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu penyesuaian terhadap seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim, membuka kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim hingga disahkan menjadi undang-undang, mendorong penyusunan RUU Contempt of Court, dan menerbitkan PP tentang jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya.

Baca juga: Prabowo: Hakim Tidak Boleh Dibeli!

Secara terpisah, Komisi Yudisial (KY) menyambut baik langkah pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) hingga terbitnya PP Nomor 44. Adanya kenaikan tunjangan diharapkan direspons para hakim dengan perbaikan kinerja.

Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan, PP Nomor 44 Tahun 2024 menunjukkan kepedulian besar semua pihak terhadap kesejahteraan hakim, karena PP tersebut juga menyebutkan bahwa hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Baca juga: MA Tidak Sanksi Hakim Mogok Kerja

KY mengajak semua pihak untuk mematuhi ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3D. Artinya kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

KY juga mengingatkan bahwa adanya penyesuaian hak keuangan hakim apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11F ayat (3).

“KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme penilaian kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” kata Mukti. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.