Kamis, 25 April 24

TKI Protes Malaysia Soal Pungli Visa

TKI Protes Malaysia Soal Pungli Visa

Jakarta, Obsessionnews -Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi TKI Menggugat (ATKIM) memprotes keras kebijakan Pemerintah Malaysia yang menaikkan biaya urus visa luar negeri bagi TKI dan pelajar dari Rp55.000 (RM15.00) menjadi Rp827.000 (RM220.00+10 persen PPN).

Ratusan elemen ATKIM terdiri dari Calon TKI dan keluarganya, Gabungan Eks TKI, Gabungan Relawan Jokowi-JK Peduli TKI & Regulasi, Formigran, Yayasan Memajukan TKI (YMTKI) , KP2TKI, AP2TKI-LN, Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Peduli TKI, Perhimpunan Rakyat Nusantara, Gabungan Aktifis Pegiat TKI & HAM, dan Laskar Bela Rakyat itu memprotes di depan Kedutaan Malaysia, Rabu (13/5/2015).

“Kalau terjadi perubahan dalam biaya visa seperti ini seharusnya ada pembicaraan antarpemerintah melalui ‘Joint Working Group’ (JWG), pemerintah Malaysia dengan Indonesia jadi Malaysia tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” ujar Koordinator ATKIM Jamaluddin Suryahadikusumah di Jakarta, Rabu (13/5).

Jamal, sapaan akrabnya menyebutkan penyebab kenaikan biaya itu dikarenakan fihak Malaysia mengubah prosedur pengurusan visa bagi TKI dan pelajar melalui pihak ketiga yaitu PT Omni Sarana Cipta. Padahal sebelumnya segala pengurusan visa dilakukan di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia.

“Pemerintah Malaysia menunjuk PT Omni Sarana Cipta beralamat di Jl. Muara Karang Raya No. 147 Blok A/7 Utara Kav. 27, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara sebagai pihak ketiganya,” ujar Jamal.

Dia menyatakan pengurusan visa melalui pihak swasta berpotensi terjadi penyalahgunaan karena data TKI dan pelajar merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan. Jamal mengungkapkan alasan Pemerintah Malaysia menaikkan biaya dan menunjuk pihak swasta karena memberlakukan “one stop center” untuk memudahkan proses mengurus visa namun fakta di lapangan hal itu justru mempersulit.

“Ini akal-akalan pemerintah Malaysia dan kalau di total sejak 2014 sudah milyaran rupiah mereka mereguk keuntungan,” tegas mantan anggota Satgas TKI era Presiden SBY ini.

Jamal menegaskan, pemerintah Indonesia harus mengagendakan soal penghapusan biaya pungli ini dalam JWG yang saat ini masih berlangsung di Malaysia. “Kami minta agar Malaysia menghentikan pungutan liar terhadap TKI yang mau bekerja ke Malaysia,” tegasnya.

Keluarnya Surat Edaran Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta terjadi sejak Oktober 2014 ini ditandatangani oleh Penasehat Kedutaan Bahagiaan Konsuler dan Imigrasi, Kamaluddin Bin Hajji Ismail. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh PPTKIS dan Agency Mitra Kerja PPTKIS tentang pembayaran visa ke Malaysia sebesar Rp 882.000,-.

Menurut dia, biaya visa yang dahulu prosesnya langsung melalui Kedutaan Besar Malaysia atas permohonan PPTKIS hanya Rp55.000,- sedangkan sekarang biaya visa naik 1000 persen dan paspor TKI pun harus diserahkan kepada pihak ketiga (perusahaan asing).

ATKIM menilai kenaikan biaya visa itu sangat membebani TKI yang akan dipotong upah kerjanya di negeri Jiran tersebut. Kenaikan visa itu juga telah menistakan regulasi yang berlaku di Indonesia khususnya UU 39/2004 juga mengabaikan dan menodai MoU antara kedua pemerintahan di mana dalam hal penambahan biaya visa untuk TKI dan pelajar harus dibahas di tingkat pemerintahan melalui forum Joint Working Group.

Yusri Albima aktivis TKI juga menyayangkan sikap diam pemerintah dalam hal ini Kemlu, Kemenaker dan BNP2TKI. “Kami sudah mendatangi instansi pemerintah dan mereka diam soal pungli ini,” tegasnya.

Ditambahkannya, ATKIM akan mendatangi instansi dan mendesak mereka untuk segera bersikap tegas terhadap kebijakan sepihak dari Malaysia tersebut. “Jika pemerintah Malaysia tetap menaikkan biaya visa maka kita akan desak pemerintah Indonesia untuk moratorium TKI,” tegasnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.