Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah berencana membentuk Tim Hukum Nasional di bawah komando Menko Polhukam Wiranto. Rencana pembentukan tim itu disampaikan Wiranto usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri. Tim tersebut bersifat internal, yang memberi input isu kepada Menko Polhukam.
Baca juga:
Wiranto: Saya Kasihan pada Kivlan Zen
Polemik Sumpah Pocong Wiranto-Kivlan, Komnas HAM: Lebih Baik Lewat Penegakan Hukum
Wiranto: Ada Tokoh di Luar Negeri Kerjanya Ngomporin Masyarakat
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan tim hukum itu akan mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan tokoh yang diduga melanggar hukum pasca pemilu 2019. Tim itu berisi para ahli yang memberikan masukan terkait situasi keamanan negara. Moeldoko mengatakan dibentuknya tim ini bukan bertujuan mengekang kebebasan demokrasi.
“Tim pengkaji ini lebih bersifat internal. Ini sebagai instrumennya Menko Polhukam untuk melihat, mendengarkan, dan membaca berbagai isu yang telah berkembang di masyarakat… bahkan bukan hanya isu, bahkan bisa hasutan, ajakan-ajakan yang menuju makar,” kata Moeldoko di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum. Moeldoko menyebut nama Kivlan Zen sebagai salah satu tokoh yang tengah pantau. Kivlan disebut pernah menyampaikan pernyataan merdeka dan mendesak untuk mendiskualifikasikan pasangan capres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Khususnya dalam konteks pemilu ini memang cukup meningkat dengan tajam seperti semuanya sedang beredar sekarang ajakan Pak Kivlan Zen pada tanggal 9 untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka, ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya, maka ini perlulah tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi sehingga kan nanti kalau terjadi langkah-langkah pendekatan yudisial atau mereka ambil tindakan yang lain, maka itu justru menimbulkan kegaduhan dan lain-lain,” bebernya.
Sebelumnya, di media sosial dan pesan WhatsApp beredar video Kivlan Zen bicara di sebuah forum. Dalam video berdurasi 30 detik itu, Kivlan mengajak hadirin dalam forum tersebut untuk ke Lapangan Banteng pada 9 Mei. Setelah itu, mereka akan meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Dalam video tersebut, Kivlan mengatakan akan melawan pihak yang menghalangi mereka.
Wiranto pernah menjabarkan tim yang dibentuk ini bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain. Wiranto menyebut tim ini akan membantu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.
“Ini bukan badan hukum nasional menggantikan lembaga hukum yang lain, tapi merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenko Polhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum,” paparnya.
Wiranto menyebut sudah ada sosok-sosok yang ditunjuk untuk masuk Tim Bantuan Bidang Hukum. Mahfud Md diharapkan masuk sebagai bagian dari tim. Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan berbicara tentang tugas-tugas yang akan diemban. Dia juga mengatakan tim ini dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat. Apalagi saat ini masuk bulan Ramadhan.
“Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang,” kata Wiranto. (Has)