Jumat, 18 Oktober 24

Tim Kuasa Hukum Waskita Beton Precast Ajukan Perlindungan Hukum ke KY

Tim Kuasa Hukum Waskita Beton Precast Ajukan Perlindungan Hukum ke KY
* Tim kuasa hukum PT Waskita Beton Precast yang dipimpin oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, dari Yunadi & Associates, bersama tujuh advokat lainnya, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com – Tim kuasa hukum PT Waskita Beton Precast yang dipimpin oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, dari Yunadi & Associates, bersama tujuh advokat lainnya, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut diajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, beserta anggota majelis Abdul Ropik, dan Said Husein, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum juga menduga adanya keterlibatan jajaran direksi salah satu bank dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi, yaitu prinsip yang melarang dua lembaga peradilan memeriksa perkara yang sama.

Dr. Fredrich menjelaskan, laporan ini diajukan atas nama pemegang saham PT Waskita Beton Precast yang terlibat sengketa dengan salah satu bank di daerah. Sengketa tersebut telah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, dan kesepakatan damai telah diresmikan dalam Akta Perdamaian No. 67.

“Kami hadir di Komisi Yudisial untuk meminta perlindungan hukum, karena sengketa ini sudah diputus dalam PKPU dan dituangkan dalam akta perdamaian. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri justru kembali memeriksa perkara ini, yang seharusnya sudah selesai,” ujar Fredrich dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2024).

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tim hukum dari Yunadi & Associates menuding majelis hakim diduga telah melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seperti yang diatur dalam Keputusan Bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. Beberapa pelanggaran meliputi Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

Fredrich juga menekankan majelis hakim melampaui kewenangannya. “Pengadilan Negeri tidak berhak membatalkan putusan Pengadilan Niaga, karena itu berada di luar kompetensi absolutnya,” tegas Fredrich.

Nilai Tagihan Besar

Kasus ini berhubungan dengan klaim kredit PT Waskita Beton Precast senilai Rp66,9 miliar dan Rp50,06 miliar yang telah disepakati dalam perdamaian pada 17 Juni 2022. Akta Perdamaian No. 67 yang diterbitkan pada 30 Juni 2024 menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Tim hukum berharap KY segera mengambil tindakan atas laporan ini untuk menjaga integritas peradilan dan menghindari adanya potensi penyalahgunaan kewenangan lebih lanjut. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.