Selasa, 22 Oktober 24

TAP MPRS No 33 Resmi Dicabut, Bung Karno Bukan Pengkhianat Negara

TAP MPRS No 33 Resmi Dicabut, Bung Karno Bukan Pengkhianat Negara
* Pimpinan MPR bersama Keluarga Bung Karno yakni Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra dalam acara silaturahmi kebangsaan di MPR, Jakarta, Senin (9/9). Dalam kesempatan tersebut MPR menegaskan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak berlaku. (Istimewa)

Obsessionnews.com – Keluarga Proklamator Soekarno kini bisa bernapas lega. Tudingan Bung Karno terlibat pengkhianatan G30S/PKI melalui penetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 resmi dicabut. Beban psikologis, psikis dan sejarah yang puluhan tahun dipikul keluarga proklamator secara formil dan yuridis telah sirna.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sejatinya dinyatakan tidak berlaku sejak lahirnya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya.

Baca juga: Megawati Hadiri Silaturahmi Kebangsaan MPR

“Meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tersebut telah dinyatakan telah tidak berlaku lagi oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Namun, masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis,” kata Bamsoet pada acara silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin (9/9).

Hadir dalam kesempatan tersebut anak Bung Karno dari Fatmawati yakni Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra. Hadir pula Menkumham Supratman Andi Agtas, mantan Menkumham Yasonna Laoly dan anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Persoalan psikologis dan politis yang dimaksud termaktub dalam huruf (c) yang intinya menuduh Presiden Soekarno memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G30S/PKI pada tahun 1965. Pemerintah melalui menkumham pada 13 Agustus 2024 telah bersurat kepada MPR untuk menindaklanjuti tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Baca juga: Yaqut Sebut Bung Karno Milik Seluruh Bangsa Indonesia 

Politis Golkar yang akrab disapa Bamsoet menegaskan, pimpinan MPR secara kelembagaan merespons surat menkumham dan secara kelembagaan menyatakan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi. Begitu pula dengan ketentuan huruf (c) gugur secara yuridis. Keputusan dalam bentuk surat ini diserahkan MPR kepada keluarga Bung Karno.

“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum),” ungkap Bamsoet.

Bukan Pengkhianat

Ketua MPR juga menyinggung pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno. Pertimbangan pemberian gelar pahlawan nasional tersebut antara lain karena Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional  yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara. Menurut Bamsoet, gelar pahlawan nasional yang disematkan kepada Bung Karno menegaskan presiden pertama RI bukan pengkhianat.

“Dengan demikian, secara yuridis formal, dapat dipastikan bahwa Bung Karno adalah Pahlawan Nasional yang hidupnya bersih dari cacat hukum dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” ujarnya.

Bamsoet turut mengingatkan pada 7 November 2022, Presiden Jokowi melalui pidato kenegaraan di Istana Merdeka telah menegaskan bahwa dengan telah diterimanya gelar pahlawan nasional dari Presiden SBY maka Bung Karno telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

Pimpinan MPR, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian Bung Karno yang sangat besar semasa hidupnya kepada bangsa Indonesia dan dunia internasional utamanya dalam pembebasan bangsa Asia-Afrika dari kolonialisme melalui Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung. Pembentukan Organisasi Negara-Negara Non Blok, Menjadi Pendekar dan Pembebas Bangsa-Bangsa Islam terutama dalam perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.

Selanjutnya Sekjen MPR bakal memberikan klasisfikasi khusus atas TAP MPRS  Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai bagian dari penataan kearsipan. Keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda bangsa Indonesia.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty) yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama,” ujarnya. (Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.