Manado, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi enggan menanggapi polemik pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Presiden aturan main soal pemeriksaan tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-undang.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya,” ujar Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11/2017).
KPK hendak memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun Novanto menolak hadir, dengan alasan harus terlebih dahulu izin dari Presiden Jokowi.
“Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” pinta Jokowi.
Jokowi memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku. Tetapi Jokowi tak menyebutkan pemeriksaan Novanto perlu atau tidak ijin darinya.
Mengutip Pasal 245 (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Bahwa, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Sementara, Pasal 245 Ayat (3) huruf c mengatur izin Presiden tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus. (Has)