Kamis, 19 September 24

Sssst… Kaesang Sudah Urus Surat untuk Maju Pilgub Jateng

Sssst… Kaesang Sudah Urus Surat untuk Maju Pilgub Jateng
* Ketum PSI Kaesang Pangarep sudah urus surat maju menjadi cawagub pada Pilgub Jateng. (PSI)

Obsessionnews.com – Ketum PSI Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk mengikuti Pilgub Jateng 2024. Kaesang mengurusnya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk maju sebagai cawagub.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan surat untuk Kaesang sudah keluar pada Selasa (20/8) atau tepat ketika MK memutus dua perkara terkait uji materi UU Pilkada.

Baca juga: Setelah Digempur Demonstran DPR Lempar Handuk, Tunduk Putusan MK

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” kata Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

Baca juga: Putusan MK: Dulu Muluskan Gibran Langsung Diterapkan, Kini Jegal Kaesang Direkayasa

“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” ujarnya.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jaksel telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.

“Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” kata dia.

KPU RI menegaskan bahwa putusan MK terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon). Keputusan ini diterapkan seiring DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada untuk menelikung putusan MK. Dengan begitu, Kaesang belum cukup umur maju pilgub. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.