Jumat, 26 April 24

Soeharto Tidak Mudah Peroleh Gelar Pahlawan Nasional

Soeharto Tidak Mudah Peroleh Gelar Pahlawan Nasional
* Soeharto.

Jakarta, Obsessionnews – Meski berjasa besar dalam kemajuan  bangsa Indonesia, ternyata tidak mudah bagi mantan Presiden Soeharto untuk memperoleh gelar pahlawan nasional. Berbagai upaya yang dilakukan oleh para pendukungnya agar Soeharto diberi gelar pahlawan nasional belum membuahkan hasil yang menggembirakan.

Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun jatuh dari kursi kepresidenan akibat gerakan reformasi yang dilancarkan oleh mahasiswa pada Kamis, 21 Mei 1998. Pada tanggal 27 Januari 2008 mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu meninggal dunia karena sakit di Jakarta. Kemudian dimakamkan di Kompleks Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah.

Beberapa tahun setelah kepergiannya itu, para pendukungnya mengusulkan agar Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional kepada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, upaya itu tak berhasil.

Tak putus asa, para pendukung Soeharto kembali memperjuangkan hal yang sama pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015. Tapi, usaha itu kembali gagal.

Angin segar berhembus dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, 14-17 Mei 2016. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam Munaslub Golkar tersebut adalah mengusulkan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

Tentu saja para pendukung Soeharto menyambut hangat keputusan Munaslub Golkar tersebut. Apalagi Soeharto adalah pendiri Golkar yang merupakan pendukung utama Orba.

Para pendukung Soeharto yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) mengucapkan terima kasih atas keputusan Golkar itu.

“HMPI menilai Pak Harto layak mendapat gelar pahlawan nasional, karena jasanya besar bagi bangsa ini,” kata Sekjen HMPI Tri dalam keterangan tertulisnya kepada Obsessionnews.com, Sabtu (21/5).

Apa yang menjadi kendala bagi Soeharto untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional? Menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan, ada aturan yang menghalangi Soeharto, yakni Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 4 TAP No. XI/MPR/1998 menyebutkan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

“Diberesi dulu, ada TAP MPR dan lain-lainnya,” kata Zulkifli di Jakarta, Selasa (24/5).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Namun, dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto harus tetap diungkap. (arh, @arif_rhakim)

Baca Juga:

Gelar Soeharto Pahlawan Nasional Tidak Sesuai Tap MPR

HMPI Nilai Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Reformasi Mati Kutu, Saatnya Waspada Kebangkitan PKI

Soeharto Tumbang, Golkar Masih Kokoh Berdiri

Soeharto, Keluarga Cendana, dan Munaslub Golkar

Ketua MPR Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.