Bandung, Obsessionnews – Kementerian Agama RI terus melakukan perbaikan Data Base Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Sehingga calon jemaah haji yang sudah berhaji, bisa dicegah jika hendak beribadah haji lagi.
“Sebelumnya, menggunakan sistem Kankemenag online (KKO) dan Siskohat Gen 2 (centralized). Lalu memakai biometric system (ambil foto dan sidik jari). Namun belum diterapkannya deteksi jemaah haji sudah haji,” tutur Kebag Siskohat, Nurhanuddin di Bandung, seperti dilansir laman kemenag.go.id.
Baca juga:
Respon Yuyun, Kemenag Perkuat Penyuluh
Kemenag Tawarkan Beasiswa 5000 Doktor
50 Muslim Thailand Dapat Beasiswa dari Kemenag
Setelah keluar PMA 29/2015, Siskohat menggunakan perangkat Siskohat Gen 2 (centralizd). Serta biometric system (ambil foto dan sidik jari). Dan penerapan deteksi jemaah sudah haji dengan metode algoritma similaritas. Sehinggga bakal mencegah calon jemaah haji yang ingin haji berikutnya.
“Kalau di PMA 14/2012 jemaah membawa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi nomor pendaftaran. Data jemaah sudah ada di Siskohat. Ada proses inquiry sebelum setoran awal dengan menggunakan nomor pendaftaran SPPH. BPS BPIH tidak mengirimkan data CIP (customer information file). Dan bukti setoran awal dicetak dari aplikasi Siskohat,” kata Nurhanuddin
Sedangkan, di regulasi yang baru yakni PMA 29/2015 jemaah tidak lagi perlu membawa dokumen apapun dari kantor Kementerian Agama kabupaten kota. Data jemaah belum ada di Siskohat. BPS BPIH mengirimkan data CIF. Bukti setoran awal dicetak menggunakan aplikasi BPS BPIH. @reza_indrayana