Kamis, 19 September 24

Setelah Digempur Demonstran DPR Lempar Handuk, Tunduk Putusan MK

Setelah Digempur Demonstran DPR Lempar Handuk, Tunduk Putusan MK
* Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kelima dari kiri) selepas konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). (Istimewa)

Obsessionnews.com – DPR akhirnya lempar handuk. Setelah digempur demonstrasi Kawal Putusan MK, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan RUU Pilkada batal. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mengikuti putusan MK.

Dasco mengatakan, sesuai tahapan tidak mungkin memaksakan paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada untuk diundangkan. Terlebih, tahapan pendaftaran sudah dekat.

Baca juga: Kawal Putusan MK: Massa Aksi Jebol Gerbang DPR

“Pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.

Apa yang disampaikan Dasco telah dicuitkan melalui akun pribadi X Ketua Harian DPP Gerindra itu pada petang tadi. Dia menegaskan pelaksanaan pilkada harus mengikuti hasil putusan MK yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh karena tidak memungkinkan lagi bagi DPR menggelar paripurna.

Baca juga: Ikut Aksi Tolak RUU Pilkada di DPR, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu!

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuit Dasco.

Gedung DPR digeruduk demonstran sejak pagi tadi. Elemen massa buruh dan mahasiswa secara bergelombang datang menyampaikan aspirasi peringatan darurat. Tak kurang, kalangan komika dan aktor juga ikut menyuarakan penolakan.

Demonstrasi berlangsung panas memasuki sore hari karena massa menjebol gerbang besi DPR. Namun upaya untuk merangsek masuk gedung parlemen dihalau petugas. (Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.