Selasa, 17 September 24

Sejak 2023 hingga Juni 2024 Polda Maluku Tangani 39 Kasus Korupsi

Sejak 2023 hingga Juni 2024 Polda Maluku Tangani 39 Kasus Korupsi
* Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Sabtu. (ANTARA/Winda Herman)

Obsessionnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangani sebanyak 39 kasus korupsi sejak 2023 hingga Juni 2024 dengan kerugian negara  mencapai Rp33 miliar.

“Kami bersama jajaran berhasil ungkap kasus korupsi dengan kerugian Rp33 miliar serta menyelamatkan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) sebesar Rp2,4 miliar,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP  Aries Aminnullah, di Ambon, Minggu (23/6/2024).

 

 

Baca juga: Terbukti Korupsi Rp40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun

 

 

 

 

Ia mengatakan, jumlah tersebut didapatkan dari pengungkapan 39 kasus korupsi baik di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Polres jajaran. Dari puluhan kasus yang terungkap, tujuh di antaranya terjadi pada 2024.

“Untuk tahun ini ada tujuh kasus yang ditangani. Dua di antaranya sudah P21  dengan  tersangka sebanyak dua orang pria,” ungkapnya.

Tujuh kasus yang ditangani tersebut menelan kerugian negara sebesar R18,7 miliar. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp279 juta.

“Untuk  2023 kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus termasuk lima kasus di  2022 yang selesai di 2023,” jelas Aries.

Di  2023, lanjut  Aries, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang, enam di antaranya  perempuan. Sementara total kerugian negara dari 32 kasus itu sebesar Rp15,5 miliar, dengan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp2,1 miliar.

Kapolda Maluku selalu menyampaikan agar setiap laporan dugaan korupsi dilakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum dan cukup bukti bukan berdasarkan keinginan dari perorangan atau kelompok dengan tujuan tertentu.

Penanganan kasus korupsi sejak awal dilaporkan di Polda Maluku untuk penanganan selalu dilaporkan ke Mabes Polri dan sejak dilaporkan maka kasus akan dipantau prosesnya sehingga penyidik tidak bisa melakukan tebang pilih atau tidak serius dalam penanganan.

Tingkat kecepatan pengungkapan kasus juga berbeda-beda tergantung dari pemenuhan alat bukti seperti pemeriksaan saksi, saksi ahli, surat-surat dan tersangka serta adanya penghitungan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku aparat penegak hukum selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polda Maluku tetap komitmen dalam mencegah dan menegakkan hukum kasus korupsi dan mengajak peran serta masyarakat. Saat ini Polda Maluku juga sedang memproses beberapa laporan tentang kasus korupsi dan pasti akan ditindak lanjuti.

“Apabila ada masyarakat yang merasa laporan kasusnya tidak jelas, silakan datang ke Ditkrimsus untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan,” ucapnya. (Antara/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.