Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 7)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 7)

Manusia Sehat, Pintar, Sejahtera dan Gemar Kerja

Itulah gambaran singkat visi Presiden Jokowi terhadap kualitas manusia Indonesia, sebagaimana tertera dalam Nawacita ke-5. Untuk mencapainya,  Jokowi memperkenalkan program ingratif mulai dari program Indonesia Pintar, Indonesia Sehat, Indonesia Kerja, dan Indonesia Sejahtera, termasuk mendorong upaya land reform dan kepemilikan tanah 9 hektar, rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat pada 2019.

Sebuah cita-cita ideal yang patut diapresiasi, namun bagaimana perwujudannya dalam setahun ini?  Terlebih dahulu tentu harus diawali dengan upaya pengentasan kemiskinan. Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, Indonesia sudah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi 11,3 persen. Bahkan tren penurunan itu termasuk paling tinggi dibanding beberapa negara lain (lihat grafis).

Berdasarkan data BPS, saat ini angka kemiskinan Indonesia sudah menurun lagi hingga angka 10,96 persen. Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan angka itu turun lagi hingga 7-8 persen dalam kurun lima tahun.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah memiliki empat strategi dasar dan empat progam pendukung yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Namun harus diakui semua upaya pemerintah membutuhkah perjuangan keras, berliku, dan menghadapi banyak tantangan.

Perjuangan mengentaskan kemiskinan dimulai dengan gerakan perang terhadap mafia yang telah mencuri begitu banyak dari negeri ini. Ulah mafia tersebut menyebabkan Indonesia kehilangan triliunan rupiah dari pencurian kekayaan laut, belum lagi kerugian dari pertambangan ilegal, pencurian kayu, dan kebocoran di sektor migas akibat tata kelola yang kurang bagus. Maka selain program-program terobosan,  aksi memerangi mafia juga menjadi fokus pemerintah.

Mengentaskan kemiskinan tentu membutuhkan bantuan dari semua pihak, tak hanya pemerintah, tapi juga lembaga penelitian, sektor swasta, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Dengan dukungan tersebut, ambisi untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di Indonesia diyakini bisa tercapai.

Data Kementerian Sosial RI menyebutkan, selama satu tahun ini terdapat 11 juta anak-anak kurang mampu yang sudah menerima bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar, 15,4 juta keluarga kurang mampu telah menerima jaminan sosial melalui Kartu keluarga Sejahtera, serta 86,4 juta penduduk kurang mampu sudah ditanggung iruan BPJS-nya oleh pemerintah melalui Kartu Indonesia Sehat.

Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah juga memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. KIP ditujukan menjamin seluruh anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu bisa mengenyam akses pendidikan dasar hingga lulus SMU.

Program ini melanjutkan kebijakan sebelumnya seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang berjalan sejak tahun 2008, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mulai diluncurkan pada Juli 2005.

Dana BOS diberikan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah sehingga tak ada lagi pungutan di sekolah negeri, sedangkan BSM khusus diberikan kepada siswa miskin yang masih bersekolah agar tidak putus sekolah. Sementara KIP ditujukan untuk menggapai kembali siswa yang putus sekolah serta siswa yang bersekolah di jenjang pendidikan non-formal.

Tahun ini, pemerintah mengucurkan total dana Rp12,8 triliun untuk KIP. Targetnya adalalah 20,3 juta anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dengan kehadiran KIP, diharapkan bisa membantu mengurangi angka putus sekolah di Indonesia dan dalam jangka panjang menambah kualitas generasi penerus bangsa.

Melalui KIS, pemerintah juga memperluas cakupan dan dana yang lebih besar. Masyarakat yang memiliki KIS tak akan dikenakan biaya jika berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Pemerintah menyebarkan KIS ke seluruh penjuru Indonesia agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, namun untuk langkah awalnya penerima KIS adalah orang-orang yang tercatat sebagai penerima program Keluarga Perlindungan Sosial (KPS).

Satu capaian Pemerintahan Jokowi-JK yang juga perlu diapresiasi adalah program pembangunan sejuta rumah. Dalam satu, tercatat sudah terbangun 513.000 unit rumah rakyat. Rumah ini diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR. Dalam pembangunan sejuta rumah, pemerintah memprioritaskan kepada dua hal yakni rumah sebagai hunian dan sebagai kepemilikan.

Dalam setahun terakhir, pemerintah banyak meningkatkan regulasi terkait perumahan. Salah satunya, adalah penerbitan Peraturan Menteri untuk bantuan uang muka rumah sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi yang tidak mampu, Kementerian PUPR bekerja sama dengan kementerian lain. Contohnya, dalam koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah menderegulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 55 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam Pasal 37A di antara Pasal 37 dan Pasal 38 berbunyi “Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua”.

Masih dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lanjut dia, pemerintah bekerja sama membangun 800 unit bagi transmigran dari target 2.000 unit tahun ini. Sementara itu, dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR berkoordinasi untuk mengurus lahan yang tidak terpakai dalam rangka pembangunan sejuta rumah. Saat ini, proses koordinasi sudah sampai ke survei lapangan.

Begitu pula dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah akan memanfaatkan tanah-tanah tidak terpakai untuk pembangunan rumah murah. Adapun bagi Perum Perumnas, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk bisa memberi penugasan terkait lahan-lahan di daerah yang tidak terpakai. Lahan-lahan ini akan diambil alih oleh Perumnas untuk kemudian dibangun menjadi kawasan perumahan beserta fasilitas pendukungnya.

Satu capaian yang juga patut diapresiasi adalah diterapkannya formula baru sistem pengupahan buruh, yang menjadi bagian dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV. Formula baru ini akan memberi kepastian pada dunia usaha sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta pencari kerja. Hal ini akan memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pencari kerja, pekerja dan kepastian dunia usaha.

Dalam formula baru ini, gaji buruh akan naik setiap tahun mengikuti tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara basis perhitungan dari kenaikan itu adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbasiskan pada Kebuhutan Hidup Layah (KHL) akan ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali. (Pul)

Baca juga:

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 1)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 2)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 3)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 4)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 5)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 6)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 8)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 9)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 10)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 11)

Satu Tahun Nawacita Jokowi-JK (Bagian 12 – Selesai)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.