Jumat, 25 Oktober 24

Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Mencari Keadilan

Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Mencari Keadilan
* Keluarga Dini Sera mencari keadilan. (Antara)

Obsessionnews.com – Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur mencari keadilan. Keluarga yang diwakili ayah Ujang Suherman dan adik kandung mendiang Dini yakni Alfika Risma bersama kuasa hukum, mendatangi Komisi III DPR untuk beraudiensi.

Alfika meminta pimpinan dan anggota Komisi III DPR mengawal kasus pembunuhan Dini. Dirinya juga mengingatkan Dini memiliki putra yang masih kecil.

Baca juga: Pembunuh Dini Bebas, Jaksa Agung dan KY Jangan Diam

“Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapatkan keadilan,” kata Alfika di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (29/7).

Keluarga meminta pelaku pembunuhan Dini dijatuhkan hukuman setimpal. Sementara PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur, pembunuh Dini.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sewaktu membuka audiensi menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga. Simpati ini ditunjukkan dari kehadiran anggota Komisi III DPR untuk beraudiensi sekalipun pada masa reses.

Majelis hakim PN Surabaya membebaskan terdakwa Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Baca juga: Gregius Ronald Tannur Lakukan 41 Reka Adegan dalam Kasus Kematian Kekasih

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengecam putusan majelis yang menurutnya tidak melihat perkara secara jernih, menggunakan hati nurani.

“Keputusan ini menggambarkan hilangnya hati nurani dari para hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya,” kata Adies.

Dia meminta Mahkamah Agung (MA) segera melakukan evaluasi mendalam terkait proses rekrutmen hakim agar pengadilan tak kehilangan fungsinya sebagai tempat pencarian keadilan.

Secara terpisah, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan keluarga atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Tim investigasi KY, kata Mukti, juga telah bergerak mengumpulkan data terkait perkara tersebut. Namun demikian, data yang telah dihimpun KY belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena bersifat tertutup.

Di sisi lain, ia menyebut salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur belum diterima KY secara utuh. Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu. (Antara/Erwin).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.