Sabtu, 21 September 24

Rasa Tidak Aman, Pemicu Seseorang Salahgunakan Narkoba

Rasa Tidak Aman, Pemicu Seseorang Salahgunakan Narkoba

Jakarta, Obsessionnews – Founder & Presiden Direktur FHAN Campus (Lembaga Rehabilitasi Narkoba) Inti N Subagio menganggap maraknya penyalahguna narkoba disebabkan gangguan psikis khususnya yang menimpa anak remaja atau siswa. Sehingga Inti berharap bagi mereka penyalahguna penting direhabilitasi bukan dipenjara, tapi perlu pemulihan.

“Kami percaya rehabilitasi adalah suatu keharusan bagi mereka penyalahguna narkoba remaja. Lebih dari 15 tahun kami (FHAN), sebanyak 33 ribu orang pernah kami didik dan hasilnya sangat mengembirakan. Jadi bukan di pulau, bukan, yang terpenting pemulihannya itu terjaga kualitasnya,” paparnya.

Ia menilai banyak orang khususnya remaja dan anak-anak tidak melihat apa yang menjadi alasan mereka sehingga menyalahgunakan narkoba. Ia katakan selama mereka monitori penyalahguna narkoba kebanyakan mereka tidak mendapatkan rasa aman pada dirinya.

ELT1

“Pemicunya itu mereka tidak merasa aman, dan bagi saya salah satunya dan paling penting adalah rasa aman. Sekarang sekolah susah, sudah sekolah dapat pekerjaan susah, kerja gajinya tidak cukup, ditambah orang tuanya di-PHK. Bagaimana orangtua dapat memberikan rasa aman kepada keluarga, sedangkan dia sendiri tidak aman. Saya berkeyakinan rehabilitasi sangat baik,” ungkapnya dalam diskusi Executive Leaders Talk (ELT) bertema “Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?” yang digelar Obsession Media Group (OMG) yang tergabung dalam Komunitas Kedondong, di kantor OMG, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/1015).

Inti menegaskan, yang perlu diubah adalah pola pikir dan perilaku korban yang menyimpang. Sehingga dalam rehabilitasi membutuhkan tiga kompenen yang mesti berperan aktif, yakni orang tua, orang yang didik dan pendidik. Meski ia akui dana rehabilitasi memang cukup mahal tapi menurutnya, persoalan mahal dan murah sangat relatif.

ELT2

Kemana Uang Hasil Sitaan?

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menanggapi tentang anggapan bahwa negara menghambur-hamburkan uang negara untuk merehabilitasi penyalahguna narkoba. Menurutnya, hal iktu bagian dari kewajiban negara untuk menyehatkan anak bangsa. “Itu kewajiban negara,” tegasnya.

Ia mengemukakan, saat ini negara tidak perlu mengeluarkan biaya banyak, tapi dengan menjalankan UU pasal 1 ayat 01 sebagaimana dijelaskan bahwa asset-aset yang disita selama ini oleh para penyidik khususnya BNN baik asset uang, property, kendaraan yang sudah diserahkan kepada negara melebihi Rp250 miliar.

“Kalau itu dikembalikan ke penyidik yang notabene dikembalikan untuk biaya pemberantasan dan pengobatan, selesai itu. Karena pasal 1 menyatakan aset-aset yang disita oleh negara, dan tetap dilelang, kemudian uangnya diserahkan kepada pihak keuangan dan dikembalikan lagi.
Selama ini uang dan barang sitaan itu tidak diketahui dikemanakan, selama ini tidak ada transparansi,” bebernya.

“Uang sekian miliar itu tidak ada beritanya, mobil, rumah, tidak tahu kemana larinya itu. Kemudian pasal 101, 109, dikatakan penegakan hukum yang berjasa bagi pemberantasan berhak mendapatkan premium. Tapi itu tidak ada, dan saya ingatkan uang itu jangan dijadikan gaji pegawai, haram hukumnya. Kalau ini dijalankan negara punya sumber dana rehabilitasi dan premium,” tuturnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.