Kamis, 9 Mei 24

PTUN Kabulkan Gugatan Aburizal Bakrie

PTUN Kabulkan Gugatan Aburizal Bakrie

Jakarta, Obsessionnews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Golkar versi Munas Bali kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono (AL).

“Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

sidang Golkar PTUN

Perkara Golkar tersebut dipimpin oleh seorang Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana. Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Sementara Tergugat intervensi yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.

Kubu Golkar Agung Laksono
Kubu Golkar Agung Laksono

Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono yang hadir dalam sidang pembacaan putusan itu meyakini Menkumham akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut. Agung pun merasa putusan PTUN tidak adil.

Sementar kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dengan putusan PTUN ini, maka kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau. “Jadi yang ikuti Pilkada atas keputusan SK Munas Riau,” ujar Yusril. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.