Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Presiden Duterte Larang Warga Merokok di Tempat Umum

Presiden Duterte Larang Warga Merokok di Tempat Umum

Manila – Pemerintah Filipina mulai dua bulan mendatang melarang merokok di tempat-tempat umum, menjadikannya salah satu negara dengan kebijakan antirokok paling keras di Asia.

Berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada Kamis (18/5) malam, warga tak dibolehkan menjual rokok atau menghisap rokok di tempat-tempat umum, di dekat sekolah, atau kawasan-kawasan yang dipakai sebagai tempat berkumpul anak-anak.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Eric Tayag, kepada kantor berita AFP mengatakan, jenis tempat-tempat umum yang tak boleh dipakai untuk merokok akan diumumkan kemudian.

Yang jelas, perintah eksekutif menyebutkan merokok dilarang di semua ‘tempat-tempat umum yang tertutup’ yang diartikan memiliki atap dan setidaknya satu bagian dinding.

Merokok juga tak diperbolehkan di semua transportasi umum.

Data menunjukkan sekitar 30% dari total jumlah orang dewasa di Filipina merokok.

Ayun Sundari, warga Indonesia yang bekerja di Bank Pembangunan Asia (ADB) di Manila mengatakan, secara umum jumlah orang yang merokok di tempat-tempat umum tak sebesar seperti yang ditemui di Jakarta atau kota-kota lain di Indonesia.

“Di Jakarta kita dengan mudah menjumpai orang-orang yang merokok di jalan atau di tempat-tempat terbuka. Di Manila jumlahnya jauh lebih sedikit. Selain itu, orang di sini juga sebagian besar tidak merokok di dalam ruangan,” kata Ayun.

Larangan karaoke dan minuman beralkohol

Aturan baru membuat merokok tak akan dibolehkan di semua gedung publik, seperti kantor dan mal. Meski demikian akan ada tempat-tempat khusus untuk merokok ataudesignated smoking areas.

Duterte -presiden yang dikenal keras melancarkan perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang- berjanji akan menerapkan larangan merokok begitu terpilih sebagai presiden tahun lalu, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan ketertiban di masyarakat.

Ia sendiri adalah bekas perokok dan dalam berbagai kesempatan ia mengatakan telah terkena penyakit Buerger, penyakit yang tak bisa disembuhkan yang menyasar arteri dan pembuluh darah yang menyebabkan sakit yang luar biasa.

Ia mengatakan penyakit ini akibat kebiasaan merokok yang ia lakukan selama bertahun-tahun.

Selain menerapkan larangan merokok di tempat umum, Duterte juga mengeluarkan larangan menyanyi di karaoke pada waktu malam dan larangan mengonsumsi alkohol mulai pukul 2.00 dini hari, meski yang ini belum diterapkan.

Filipina sudah melarang iklan rokok dan tak membolehkan merokok di ruangan publik yang tertutup, juga mewajibkan produsen rokok untuk memasang foto akibat bahaya merokok di bungkus rokok.

Masih figur yang populer

Pajak rokok di negara tersebut termasuk tinggi, yang kesemuanya ditujukan menurunkan konsumi rokok.

“Sama seperti di Indonesia, di Filipina banyak yang membeli rokok secara batangan,” kata Ayun.

Ia memperkirakan penerapan larangan merokok di ruangan publik yang tertutup tidak akan menimbulkan kontroversi yang besar. Selain karena figur Duterte yang populer, pemerintah sudah menerapkan kebijakan rokok yang ketat.

“Soal penerapannya kita masih perlu lihat. Ini baru perintah eksekutif yang memerlukan semacam aturan teknis bagaimana ini semua akan diterapkan di lapangan,” kata Ayun.

Sebelum menjadi presiden, Duterte dikenal sebagai wali kota Davao di Filipina selatan, yang ia katakan telah berubah dari kota dengan angka kejahatan tinggi menjadi salah satu kota yang paling nyaman dihuni.

Meski demikian, para pengkritiknya mengatakan ‘ia mengabaikan tatanan hukum dengan mengizinkan pembunhan yang tidak didasarkan pada keputusan pengadilan’. (bbc.com)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.