Selasa, 17 September 24

Pramono Anung dan Rano Karno Daftar sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Pertama di Pilkada DKI 2024

Pramono Anung dan Rano Karno Daftar sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Pertama di Pilkada DKI 2024
* Oplet yang dinaiki Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Obsessionnews.com – Pasangan bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Rabu (28/8/2024) siang untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pramono-Rano menjadi pasangan pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta. Mereka tiba pukul 11.00 WIB di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, dengan menggunakan oplet berwarna biru, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki diiringi para pendukung yang membawa bendera, ondel-ondel, serta parade kostum dan tarian yang meriah.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siagakan 1.291 Personel untuk Pengamanan Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub DKI Jakarta

Keduanya tampil kompak dengan mengenakan peci hitam. Pramono Anung mengenakan kemeja hitam berlengan panjang yang dipadukan dengan syal putih bergaris hitam, sementara Rano Karno mengenakan kemeja putih dengan syal merah bergaris hitam. Setibanya di KPU DKI, mereka menyapa tim sukses serta masyarakat yang antusias menyambut kedatangan mereka. Pasangan ini juga didampingi oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Bapak ayo pak semangat,” seru para pendukung saat Pramono-Rano tiba di KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polda Imbau Paslon Pilkada Daftar KPUD Jangan Bawa Massa

Arus lalu lintas di sekitar kantor KPU DKI dijaga ketat oleh Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama proses pendaftaran. Kepolisian fokus mengamankan pintu masuk dan area sekitar gedung KPU DKI Jakarta selama pendaftaran berlangsung.

Pendaftaran Pilkada DKI ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI berlangsung selama tiga hari, yakni 27-28 Agustus mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.