Selasa, 9 Juli 24

Polresta Tangerang Ungkap Motif Perampokan Disertai Pembunuhan Karyawan PT Jati Jaya

Polresta Tangerang Ungkap Motif Perampokan Disertai Pembunuhan Karyawan PT Jati Jaya
* Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif)

Obsessionnews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, berhasil mengungkap motif kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang karyawan PT Jati Jaya berinisial S di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang terjadi akhir Juni lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf menjelaskan, motif dari perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka RR adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Seorang Pemuda di Semarang

“Motif dari perampokan ini memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersangka,” ujar Arief dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Arief mengungkapkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka. Aksi ini dilakukan secara tunggal dengan tujuan merampas sejumlah kendaraan di gudang milik PT Jati Jaya.

“Pelaku utama bertindak sendirian. Saat membawa dua unit mobil dari gudang, dia menyewa jasa transportasi untuk mengangkut kendaraan hasil rampasannya,” jelas Arief.

Arief menambahkan, tersangka adalah karyawan PT Jati Jaya, sehingga ia sudah memahami situasi lokasi kejadian dan mengenal korban.

“Tersangka mengenal korban karena keduanya adalah rekan kerja di gudang tersebut. Namun, tersangka sudah jarang masuk kerja,” ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan besi seberat 2,5 kilogram. Setelah itu, jasad korban diikat dan dibungkus terpal untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Polisi Tak Temukan Bukti Curas dalam Kasus Dugaan Pembunuhan IRT di Aceh Besar

“Korban ditemukan dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru, diikat tali dan dibungkus terpal,” tuturnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka di lokasi pelariannya di Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (27/6). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.