Selasa, 17 September 24

Polres Jakpus Imbau Pendukung Paslon untuk Tertib dan Santun saat Pendaftaran di KPU DKI Jakarta

Polres Jakpus Imbau Pendukung Paslon untuk Tertib dan Santun saat Pendaftaran di KPU DKI Jakarta
* Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) tengah berjaga-jaga di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. (Foto: Edwin B/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengimbau kepada para pendukung pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan calon wakil gubernur (bacawagub) agar tetap tertib dan santun selama proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

“Kepada para peserta tim sukses (timses) paslon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta untuk tertib dan santun,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di depan Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Polda Metro Jaya Siagakan 1.291 Personel untuk Pengamanan Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub DKI Jakarta

Susatyo juga menekankan pentingnya untuk menghormati dan menghargai pengguna jalan lainnya, sehingga kegiatan pendaftaran dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sesuai harapan.

“Tentunya rekayasa lalu lintas itu tentatif, kita lihat ya, sebagian massa pendukung sudah ada di sisi kiri dari KPU,” jelasnya.

Dengan jalur yang satu arah, kendaraan dari VIP masing-masing pendukung maupun kendaraan pasangan calon (paslon) akan melintas dari arah Simpang Senen.

Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus. Pada tanggal 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada 29 Agustus pendaftaran berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Jalan Depan Kantor KPU DKI Jakarta Ditutup Sementara

KPU DKI Jakarta juga membatasi jumlah pendukung yang dapat dibawa oleh pasangan bacagub-bacawagub, yaitu maksimal 200 orang. “Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8).

Wahyu menambahkan bahwa setelah tiba di Kantor KPU DKI, pasangan calon akan disambut dengan prosesi seremonial tanjidor, kesenian tradisional Betawi, sebelum kemudian berkas-berkas mereka diperiksa dan dilanjutkan dengan konferensi pers. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.