Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Polda Minta Massa yang Tolak Perppu Ormas Tak Menginap di DPR

Polda Minta Massa yang Tolak Perppu Ormas Tak Menginap di DPR
* Massa yang menolak Perppu ormas melakukan aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017). (foto: Sindonews.com)

Jakarta, Obsessionnews – Sejumlah massa aksi demo yang menolak Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas mulai berdatangan ke gedung DPR RI untuk berunjuk rasa menolak keberadaan Perppu, karena Perppu Ormas akan diputuskan oleh DPR dalam sidang paripurna hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya (PMJ) meminta agar massa aksi yang menolak keberadaan Perppu ormas tersebut untuk tidak menginap di DPR.

“Pokoknya tunggu saja hasilnya seperti apa, tetap semuanya akan difasilitasi. Jika ingin bertemu anggota DPR kami fasilitasi,” ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Pol Argo Yuwono  di halaman kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Massa aksi yang dianjurkan untuk tidak menginap di DPR. Kepolisian mengacu pada maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada 21 November 2016 membatasi pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau di tempat terbuka mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR hari ini menganggendakan pembahasan Perppu Ormas. Peta politik sementara, Perppu Ormas didukung oleh Fraksi PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar. Sementara PKB, PPP, dan Demokrat mendukung, namun dengan catatan.

Fraksi yang menolak adalah Gerindra, PAN, dan PKS. Penolakan terhadap Perppu Ormas juga datang dari sebagian kelompok Islam serta aktivis pro demokrasi.

Kelompok pro demokrasi menilai Perppu Ormas berpotensi diselewengkan oleh pemerintah dan bisa mengebiri kebebasan berpendapat. Sementara sebagian ormas Islam menilai Perppu Ormas menjadi ancaman bagi ormas-ormas Islam.

Perppu Ormas diterbitkan pada 10 Juli lalu guna mengantisipasi ancaman dari kelompok yang mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila. Tak lama setelah Perppu Ormas terbit, pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.