Jumat, 19 April 24

Pokok-pokok Pikiran Majelis Nasional KAHMI tentang Masalah Rohingya

Pokok-pokok Pikiran Majelis Nasional KAHMI tentang Masalah Rohingya
* Muslim Rohingya.

Pokok-pokok pikiran yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, diterima oleh Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir di Gedung Kemlu Senin 11 September 2017

Kita menyaksikan dengan sangat prihatin bahwa  situasi di Rakhine State, Myanmar yang menimpa Warga Muslim Rohingya dari hari ke hari semakin memburuk. Masalah yang timbul tidak hanya masalah politik, ekonomi, hukum  dan keamanan tetapi sudah masuk pada aspekyang paling hakiki yaitu krisis kemanusiaan. Oleh karena itu, sudah seyogyanya hal ini menjadi perhatian dan sekaligus tanggung jawab dari semua bangsa-bangsa di dunia.

Mencermati perkembangan tersebut, Majelis Nasional KAHMI menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

  1. Segera dilakukan penghentian sementara operasi militer dan tindakan kekerasan lainnya dari pihak manapun di Rakhine State serta memberikan akses secara memadai kepada lembaga-lembaga kemanusiaan atau negara lain untuk menyelamatkan warga Muslim Rohingya dari bahaya kelaparan, ketakutan,  penyakit dan lain-lain.
  2. Mendukung upaya-upaya diplomasi Pemerintah RI dalam hal ini Menteri Luar Negeri dalam penanganan krisis di Rahkine State termasuk pembentukan Aliansi Kemanusian Indonesia untuk Myanmar.
  3. Mendesak Pemerintah RI untuk mengambil inisiatif dalam kerangka ASEAN dan PBB dalam penyaluran bantuan kemanusiaan dan penyelesaian krisis Rohingya secara permanen.
  4. Mengingat sampai saat ini etnis Rohingya tidak atau belum mendapat status kewarganegaraan berdasarkan Konstitusi Myanmar 1962, maka kami menyarankan upaya  penyelesaian politik secara permanen melalui alternatif atau tahapan-tahapan sebagai berikut:
  5. Mengembalikanetnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar melalui proses konstitusional sesuai dengan ketentuan konvensi internasional bahwa “setiap orang” berhak mendapat status kewarganegaraan. Dalam kaitan ini pengalaman Indonesia dapat dijadikan rujukan yakni ketika melakukan perubahan (amendemen) UUD 1945 pada periode 1999-2002. Melalui amendemen atas Pasal 26 UUD 1945 maka ditentukan bahwa semua orang yang lahir di Indonesia, tanpa ditanya asal usulnya dapat  menjadi warga negara Indonesia selama yang bersangkutan atau keadaan menghendaki. Ketentuan  demikian kemudian diatur secara lebih rinci di dalam UU RI No. 12 Tahun 2006.
  6. Pemerintah RI bekerjasama dengan Pemerintah Myanmar hendaknya  melakukan kajian kembali secara komprehensif dan didukung data-data ilmiah (termasuk uji DNA) terhadap sejarah Etnis Rohingya di Rakhine State yang mengakibatkan Etnis Rohingya sekarang ini tidak diakui sebagai penduduk yang berhak mendapatkan status kewarganegaraan Myanmar sesuai konstitusi Negara Myanmar. Ini perlu dilakukan untuk menjernihkan status, apakah etnis Rohingya merupakan penduduk yang  lama yang sudah turun temurun hidup di daerah tersebut ataukah merupakan pendatang baru yang melakukan eksodus secara ilegal setelah kemerdekaan Myanmar.
  7. Mengusulkan agar Indonesia mengambil inisitif bersama negara-negara ASEAN untuk meneruskan kebijakan menampung sementara semua Pengungsi Rohingya di negara masing-masing sambil menunggu penyelesaian permanen status kewarganegaraan etnis Rohingya oleh Pemerintah Myanmar. Pada saat yang sama Pemerintah Indonesia bersama ASEAN dan PBB mendesak Myanmar untuk menghentikan pengusiran warga Muslim Rohingya untuk menghindari terjadinya geombang pengungsi yang semakin hari semakin membesar.

Demikian Pokok-Pokok Pikiran dari Majelis Nasional KAHMI. Semoga krisis Rohingya segera mendapat solusi terbaik dan Allah swt memberikan rahmat dan petunjuknya dalam membimbing kita membantu warga Muslim Rohingya.

Billahitafiq Walhidayah

 

Jakarta,  20 Dzulhijah 1439 H/ 11 September 2017 M

MAJELIS NASIONAL KAHMI

 

Prof. Dr. Moh Mahfud MD,  Koordinator Presidium;

Ir. Subandriyo, Sekretaris Jenderal

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.