Jumat, 25 Oktober 24

PN Jakpus Dukung Aksi Damai SHI untuk Keadilan dan Kesejahteraan Hakim

PN Jakpus Dukung Aksi Damai SHI untuk Keadilan dan Kesejahteraan Hakim
* Kepala Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo dalam konferensi pers di PN Jakpus, Senin (7/10/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan dukungannya terhadap gerakan aksi damai yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan hakim. Aksi ini dilakukan melalui cuti bersama yang berlangsung mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Kepala Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, dukungan ini diberikan karena kondisi kesejahteraan hakim yang sudah tidak berubah selama 12 tahun terakhir.

Aksi damai ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk pemerintah dan pihak terkait agar segera memperhatikan kesejahteraan hakim, demi terciptanya keadilan yang lebih baik di Indonesia.

“Mendukung itu dalam artian bisa kami menunda persidangan, bisa dengan finansial, dengan doa begitu. Tapi yang jelas kami mendukung, seperti itu,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di PN Jakpus, Senin (7/10/2024).

Namun demikian, dirinya menegaskan mendukung cuti bersama hakim bukan berarti membatalkan persidangan karena banyaknya agenda persidangan di PN Jakpus, dengan berbagai permasalahan, seperti tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, peradilan niaga, hingga praperadilan.

Selain itu, kata dia, terdapat pula beberapa masa penahanan para terdakwa yang mau habis, sehingga mendesak untuk disidangkan.

“Jadi kami mendukung tapi jangan sampai menghilangkan hak-hak publik,” katanya menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu hakim PN Jakpus, Bintang Al menuturkan tidak ada jadwal persidangan di PN Jakpus pada Senin yang ditunda, sehingga sidang tetap berjalan seperti biasa.

“Termasuk sidang tindak pidana korupsi hari ini tidak ada penundaan, karena hari ini juga ada sidang kasus korupsi timah,” ucap Bintang.

Kendati demikian, terdapat kemungkinan nantinya majelis hakim akan membatasi saksi yang dihadirkan terlebih dahulu dalam pemeriksaan sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi damai.

Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, Kamis (3/10) mengklaim telah ada sebanyak 1.730 hakim yang bakal mengikuti aksi cuti bersama. Di Indonesia, total jumlah hakim ada sebanyak 7.700 orang.

Aksi itu merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, seperti penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir.

Sejak 2019 para hakim, melalui Ikatan Hakim Indonesia, telah mendorong adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.