Minggu, 8 September 24

Pilkada Serentak, Jokowi Mencoblos di Jakarta

Pilkada Serentak, Jokowi Mencoblos di Jakarta
* Presiden Jokowi bakal mencoblos di TPS 06 Gambir pada Pilgub Jakarta. (Ilustrasi/Setpres)

Obsessionnews.com – Presiden Jokowi bakal mencoblos pada Pilgub Jakarta, 27 November mendatang. Jokowi terdata sebagai pemilih yang bakal menggunakan hak suara dalam pilkada di Jakarta yang kali ini berstatus Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono yang mendampingi petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/7), menyebutkan jumlah pemilih di Jakarta tembus 8.292.897 orang.

Baca juga: Pilgub Jakarta: Nasdem Deklarasi Anies, Percepat Akselerasi Koalisi

“KPU DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU RI sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data serta memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta,” kata Heru Budi Hartono yang juga Pj Gubernur DKI.

Dalam kesempatan itu Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan nama Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.

“Sudah ada TPS potensial di TPS 06 Kelurahan Gambir. Biasanya di Kantor Lembaga Administrasi Negara Jakarta Pusat,” katanya saat ditanya lokasi TPS untuk Presiden Jokowi.

Baca juga: Siapa Suruh Kaesang Datang ke Jakarta?

Ia mengatakan KPU DKI Jakarta telah memetakan sebanyak 14.775 TPS di DKI Jakarta yang akan disesuaikan jumlahnya dengan pemutakhiran data pemilih.

“Tapi tentu angka tersebut masih bisa berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih dan kami juga sedang mendata TPS di lokasi khusus, seperti rutan maupun di rumah sakit,” katanya.

Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta untuk mengecek namanya dalam terdaftar pemilih Pilkada melalui website dptonline.kpu.go.id.

“Nanti warga Jakarta tinggal memasukkan NIK saja dan akan diketahui namanya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih pada Pilgub nanti,” katanya.

Bagi yang belum terdata, kata Fahmi, bisa melaporkannya kepada petugas lapangan KPU DKI Jakarta di kelurahan maupun kecamatan.

“Aplikasi tersebut sudah bisa langsung melaporkan. Ada lapor pemilih ketika belum terdaftar di daftar pemilih,” katanya. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.