Obsessionnews.com – Pilkada 2024 yang digelar secara serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota melibatkan 1.533 paslon dengan 37 diantaranya melawan kotak kosong. Angka tersebut didapat berdasarkan penetapan KPU.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, sebanyak 1.561 paslon mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. Delapan diantaranya dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Bawaslu: Netralitas ASN Salah Satu Isu Paling Rawan di Pilkada 2024
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).
Dari jumlah tersebut, 103 di antaranya merupakan paslon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
Sebanyak 1.500 paslon diusung partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.
KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.
Seluruh paslon kepala daerah mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Paslon melawan kotak kosong juga mengikuti tahapan normal pilkada.
Mereka turut mengikuti pengundian dan belum tentu mendapat nomor urut 1. Selain itu, paslon tunggal ikut mengikuti debat melawan kotak kosong.
“Calon tunggal tetap difasilitasi, nanti urusannya kan ada pemaparan visi-misi dari paslon tunggalnya,” katanya. (Antara/Erwin)