Rabu, 24 April 24

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Seumur Hidup bagi Akil

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Seumur Hidup bagi Akil

Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara korupsi penanganan sengketa pilkada. Dengan demikian Akil tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI M Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).

Hatta tidak menjelaskan kapan putusan itu ambil, namun kata dia Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Bapa Tua bersama hakim anggota lainnya sudah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dakwaan pertama, terkait penerimaan uang Rp 3 miliar dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (Rp 19,866 miliar).

Dakwaan kedua, terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pemenangan sengketa pilkada di Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, serta menerima janji uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur Rp 10 miliar.

Pada dakwaan ketiga, soal penerimaan uang sebesar Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011 Alex Hasegem untuk konsultasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.

Dakwaan keempat, soal penerimaan hadiah Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Provinsi Banten.

Serta dakwaan kelima dan keenam, Akil melakukan pencucian uang sehingga melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU No 15/2002 (Kompas, 1/7/2014).

Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan. (Has)

 

Related posts