Kamis, 18 April 24

Peneliti NSEAS Muchtar EH: Pembubaran HTI Untuk Kurangi Kekuatan Anti Jokowi

Peneliti NSEAS Muchtar EH: Pembubaran HTI Untuk Kurangi Kekuatan Anti Jokowi
* Peneliti senior Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan salah satu kegiatan strategis rezim Jokowi menggunakan kekuasaan negara dan kekerasan administratif dalam rangka untuk mengurangi kekuatan oposisi dan anti Jokowi.

“Pembubaran HTI diharapkan sasaran strategis Jokowi tercapai, yakni mengurangi intensitas penggerusan elektabilitas Jokowi pada Pilpres 2019,” kata peneliti senior Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap ketika dihubungi Obsessionnews.com, Kamis (20/7/2017).

Menurut Muchtar, pembubaran HTI sesungguhnya bukan soal  ideologi atau AD/ART HTI yang tidak benar, tetapi soal HTI yang merupakan salah satu kekuatan politik Islam yang anti rezim Jokowi dan menjadi penghambat keberhasilan Jokowi pada Pilpres 2019.

“Persoalannya apakah rezim Jokowi akan berhasil  mengurangi intensitas penggerusan elektabilitas Jokowi dengan kekerasan administratif ini? Saya percaya tidak akan berhasil. Mengapa? Kekuatan HTI terletak pada ideologis dan cita-cita yang mereka miliki. Tak mudah membuat mereka melemah untuk menentang rezim, atau membuat mereka mendukung atau netral terhadap Rezim. Semakin digunakan kekerasan administratif semakin menaik militansi mereka untuk menggerus elektabilitas Jokowi. Mereka semakin berharap rezim Jokowi tumbang, diganti rezim yang membantu eksistensi dan legalitas kelembagaan HTI,” tandasnya.

Muchtar menegaskan bagaimanapun HTI akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik. Perlu diketahui kader-kader HTI didominasi usia muda yang  belum banyak terbeban dengan masalah-masalah rumah tangga. Mereka umumnya cerdas dan terdidik, punya wawasan international dan kosmopolit.

“Lebih pentingnya lagi, mereka bukan masyarakat pertanian atau agraris atau rural, tetapi  masyarakat perkotaan atau urban. Juga tergolong kelas menengah secara politik otonom  dan secara ekonomi tidak bergantung pada pemerintahan/negara. Mereka bukan kaum feodal dan rente. Mereka akan terus mengadakan perlawanan terhadap rezim,” tandas alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1986, ini.

HTI resmi dibubarkan pemerintah melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

“Pertama bahwa Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU tentang ormas yang diundangkan pada 10 Juli 2017 mengatur bentuk mengenai pelanggaran penjatuhan sanski terhadap organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).

Freddy menyatakan, pemerintah peluru mengambil langkah hukum terkait HTI untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

“Surat keputusan pencabutan HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas  kementerian koordinator politik hukum dan HAM RI,” kataFreddy.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.  (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.