Selasa, 17 September 24

Pemeriksaan Hasto Dianggap Kental Politisnya

Pemeriksaan Hasto Dianggap Kental Politisnya
* Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika menghadiri pemeriksaan saksi di KPK, Jakarta, Senin (10/6). (Antara)

Obsessionnews.com – Pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan pada Senin (10/6) dianggap lebih kental politisnya. Pasalnya, pemeriksaan tersebut diwarnai insiden penyitaan dua telepon genggam (handphone/HP) milik Hasto yang diperiksa sebagai saksi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, tindakan penyidik KPK menyita HP menyalahi aturan hukum. Dia menganggap KPK tidak mengikuti hukum acara dan lebih menunjukkan nuansa politis dalam memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus buron perkara korupsi, Harun Masiku.

 

Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto Keberatan HP Disita

 

“Dalam kasus sita HP dan tas tangan milik saksi Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto tapi dari seorang staf Hasto itupun dengan cara menjebak. Ini adalah langkah polticking KPK, nuansa politiknya sangat kental,” kata Petrus, di Jakarta, Selasa (11/6).

Adanya penyitaan HP disampaikan Hasto selepas diperiksa penyidik badan antikorupsi. Dirinya menyebut, HP dan tas disita dari tangan staf, yakni Kusnadi.

Belakangan diketahui ada tiga HP yang disita. Dua milik Hasto, satu milik Kusnadi. Tak ketinggalan, buku tabungan milik Kusnadi dengan saldo sebesar Rp700.000 turut disita.

 

Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto Janji Taat Hukum

 

Menurut Petrus, penyidik tidak bisa menyita barang milik saksi. Sebaliknya, kedudukan saksi harus dihormati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP.
Dirinya menilai, upaya paksa berupa penyitaan harus dilakukan terhadap tersangka. Dengan begitu, Petrus menganggap, Hasto yang diperiksa sebagai saksi, diperlakukan seperti tersangka.

“Sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, maka barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan Pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK,” kata Petrus.

“Apa yang dilakukan KPK jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP dan prinsip Pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019,” tambahnya.

 

Baca juga: Kabar Terbaru! Kadiv Hubinter Polri: Harun Masiku Terdeteksi Masuk Indonesia

 

Tindakan KPK yang arogan, lanjut Petrus, menunjukkan adanya unsur politis. Dia menuding KPK bermaksud mempermalukan Hasto.

“Mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini, bahkan Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan,” ujarnya.

Dia mengingatkan, kasus suap komisioner KPU yang membelit Harun Masiku terlalu prematur untuk mengaitkannya dengan Hasto. Masiku selaku pemberi suap hingga kini tak mampu ditangkap KPK, sementara Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang menerima suap dari Masiku telah bebas dari penjara.

Menurut Petrus, kalau berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Hasto dinyatakan layak tersangka bersama Harun Masiku, dan keduanya berstatus buron maka penyidik memiliki kewenangan menyita HP atau barang milik tersangka yang dicurigai terkait tindak pidana.

Dia menganggap, kerja KPK tidak profesional dan bukan hanya bisa dipraperadilankan tetapi digugat melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) ke pengadilan. Bahkan penyidik yang melakukan upaya paksa penyitaan bisa dilaporkan ke dewas.

“Semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan Pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK,” kata Petrus. (Erwin)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.