Jumat, 25 Oktober 24

Pembunuh Dini Bebas, Jaksa Agung dan KY Jangan Diam

Pembunuh Dini Bebas, Jaksa Agung dan KY Jangan Diam
* Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Obsessionnews.com – Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, terhadap Gregorius Ronald Tannur harus disikapi Jaksa Agung dan Komisi Yudisial (KY). Jaksa diminta melakukan upaya hukum, sementara KY harus memeriksa majelis yang memvonis bebas pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti, hingga korban meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin atas penanganan perkara tersebut, hingga dimentahkan pengadilan tingkat pertama. Dia meminta jaksa mengajukan kasasi.

Baca juga: Gregius Ronald Tannur Lakukan 41 Reka Adegan dalam Kasus Kematian Kekasih

“Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur,” kata Habib di Jakarta, Kamis (25/7).

Ronald Tannur merupakan pelaku penganiyaan yang mengakibatkan kekasihnya tewas mengenaskan. Ronald merupakan anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari dapil NTT. Kejari Surabaya sudah menyatakan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas tersebut.

Sementara pihak korban melaporkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik ke KY. Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan pihaknya bakal melakukan inisiatif melakukan penyelidikan terhadap vonis tersebut. 

“Putusan ini menimbulkan perhatian publik. Maka KY menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Putusan ini dibacakan pada sidang pembacaan vonis di Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Majelis meminta jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Sementara jaksa menuntut pidana 12 tahun kepada terdakwa dan membayar restitusi kepada keluarga korban Rp263,6 juta. Dia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan kepada Dini hingga korban tewas.

Dini Sera Afriyanti tewas usai dugem bersama Gregorius Ronald Tannur yang merupakan kekasihnya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Keduanya terlibat pertengkaran di tempat hiburan malam tersebut.

Ronald menganiaya korban di lokasi bahkan melindas korban dengan mobil nomor polisi B 1744 VON hingga korban terseret sejauh lima meter. Korban sempat dibawa Ronald ke RS National Surabaya namun setibanya di rumah sakit, sudah dinyatakan tidak bernyawa. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.