Kamis, 19 September 24

Pamit, Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo

Pamit, Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo
* Gibran Rakabuming didampingi oleh Teguh Prakosa sampai di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). (Antara/Aris Wasita)

Obsessionnews.com – Cawapres terpilih yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming mundur sebagai Wali Kota Solo. Gibran mengantarkan surat pengunduran diri untuk diproses DPRD Solo.

Menurutnya, keputusan mundur sekarang ini tepat untuk menyiapkan pelantikan Presiden-Wapres pada 20 Oktober 2024. Selama masa kampanye, Gibran tidak mundur sebagai orang nomor 1 di Solo.

Baca juga: Sikap Kritis dan Korektif pada Kekuasaan Prabowo-Gibran

“Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta, selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada,” katanya usai menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7).

Dirinya juga mengaku banyak yang mesti dipersiapkan menjelang momen pelantikan. Namun Gibran tidak membeberkan apa saja yang menjadi prioritas.

“Selain untuk persiapan pelantikan 20 Oktober nanti, tentu banyak hal yang harus disiapkan sekarang. Saya mohon doa agar semua dilancarkan,” katanya.

Baca juga: Mengambil Sikap Tegas terhadap Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada media massa karena sudah ikut mengawal program pemerintah di tiga tahun terakhir. “Mohon pamit jika ada yang salah,” tuturnya.

Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo mengatakan tahapan surat pengunduran diri Gibran akan dibahas dan dikaji dengan pimpinan yang lain.

“Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang di bulan ini akan kami sesuaikan,” ungkapnya

Mengenai persetujuan akan dihasilkan pada rapat paripurna. Selanjutnya, berkas akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Dari Kementerian Dalam Negeri akan keluar SK pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai Plt. Itu nanti juga akan kami sampaikan di paripurna,” katanya. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.