Sabtu, 5 Oktober 24

MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Terkait Pelanggaran Proses Pemilu

MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Terkait Pelanggaran Proses Pemilu
* Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya mengajukan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews,com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya mengajukan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu mengungkapkan, tindakan KPU diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hak-hak masyarakat Papua.

“Kami merasa dirugikan dengan tindakan KPU Papua Barat Daya yang tidak mematuhi undang-undang khusus dan keputusan MRP. Laporan ini kami ajukan bukan hanya untuk KPU Papua Barat Daya, tetapi juga KPU RI,” kata Alfons Kambu.

Ia menegaskan, MRP meminta DKPP segera menyikapi laporan ini dan menegakkan putusan MRP, yang dianggap mewakili marwah undang-undang khusus Papua.

Alfons juga mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi kerawanan keamanan di Papua Barat Daya jika persoalan ini tidak segera ditinjau kembali.

“Ini bisa memicu gesekan di lapangan, terutama saat tahapan pemungutan suara di TPS. Masyarakat Papua mulai merasakan undang-undang khusus diabaikan oleh negara, dan ini berpotensi memicu pertemuan-pertemuan besar masyarakat Papua,” tambahnya.

Laporan yang diajukan oleh MRP Papua Barat Daya mencakup beberapa poin krusial, termasuk ketidakpatuhan KPU terhadap putusan MRP dan adanya indikasi pelanggaran etika.

Alfons menyoroti dua hal utama dalam laporan ini. Pertama, penolakan KPU terhadap keputusan MRP terkait penetapan calon, yang seharusnya hanya empat pasangan calon namun ditetapkan menjadi lima.

MRP menilai penambahan satu pasangan calon ini cacat hukum dan melanggar putusan MRP. Kedua, KPU Papua Barat Daya dianggap lebih mematuhi surat putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI, yang tidak sesuai dengan ketetapan MRP.

DKPP, lanjut dia, setelah menerima laporan ini, merespon dengan segera menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait, baik dari pelapor maupun terlapor.

MRP Papua Barat Daya juga telah menyerahkan bukti-bukti pendukung dalam laporan ini, di antaranya hasil verifikasi lapangan, surat keputusan MRP, serta surat penetapan dari KPU RI yang nomor 78, termasuk surat nomor 1718 yang berkaitan dengan putusan MK nomor 29 tahun 2011.

“Kami berharap DKPP dapat mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan pelanggaran ini tidak berlanjut dan memberikan sanksi yang tepat kepada pihak terkait,” pungkas Alfons. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.