Kamis, 25 April 24

Menteri Jokowi Disebut Terima Uang e-KTP 84 Ribu Dollar AS

Menteri Jokowi Disebut Terima Uang e-KTP 84 Ribu Dollar AS
* Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Foto : Kemenkumham)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly disebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). Sewaktu masih menjadi anggota DPR periode 2009-2014, nama Yasonna disebut telah menerima 84.000 Dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Namun, dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail peran Yasonna dalam kasus korupsi e-KTP. Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.

Salah satu Menteri dipemerintahan Presiden Jokowi ini ternyata dua kali tidak memenuhi pemanggilan KPK. Padahal, keterangan Yasonna dibutuhkan untuk mengkonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.

Yasonna dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Sugiharto. Sayang, Yasonna tak hadiri pemanggilan itu.”Kita sudah panggil dia anggota DPR, 2 kali, nggak hadir karena ada alasan pada saat itu mulai dari karena surat mepet dengan jadwal, dan di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Ketidakhadirannya, kata Febri, akan dibacakan secara keseluruhan dalam persidangan besok. “Kami akan tetap proses terkait ketidakhadiran tersebut. Kita akan bacakan dakwaan besok dan kita akan uraikan dan konstruksi peristiwanya 2009, 2010, 2011 dan dalam rentang waktu itu,” katanya.

Seperti diketahui, Sebelum menjabat sebagai menteri, Yasonna pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Saat proyek e-KTP diusulkan, ia bertugas di Komisi II DPR. Dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun .

Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.