Jumat, 25 Oktober 24

Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Potensi Dipidanakan

Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Potensi Dipidanakan
* Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Obsessionnews.com – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur potensi dipidanakan. Komisi III DPR berencana memanggil Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan Dini Sera.

Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai putusan bebas majelis yang diketuai Erintuah Damanik janggal. Terlebih ditemukan jejak-jejak luka fisik pada jasad korban akibat dianiaya Ronald Tannur hingga meninggal dunia.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Mencari Keadilan

“Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” kata Heru saat beraudiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (29/7).

Dia tidak keluarga Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.
Selain itu, Heru selaku anggota Fraksi PKB mengakui bahwa Ronald Tannur merupakan putra dari politisi PKB Edward Tannur, namun partainya tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi terhadap kasus tersebut.

“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB,” kata dia.

Baca juga: Pembunuh Dini Bebas, Jaksa Agung dan KY Jangan Diam

Kejari Surabaya diketahui telah mengajukan kasasi atas vonis PN Surabaya. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menegaskan, hasil visum sudah mempertegas adanya pidana lantaran korban dianiaya Ronald.

Tim jaksa penuntut umum mendakwa Ronald dengan jerat Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Dia menyebut surat visum et repertum (VER) menunjukkan adanya bekas ban mobil yang digunakan Ronald ketika melindas korban. Hasil rekaman kamera pengawas juga menunjukkan korban merupakan pelaku pelindasan bahkan sempat membiarkan kekasihnya sekalipun akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

“Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim,” ujarnya. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.