Kamis, 2 Mei 24

MA Menangkan Kubu ARB Pemilik DPP Golkar!

MA Menangkan Kubu ARB Pemilik DPP Golkar!

Jakarta, Obsessionnews – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan pengurus yang sah DPP Partai Golkar adalah hasil Munas Riau alias kubu Aburizal Bakrie (ARB). MA telah secara resmi mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, Selasa (20/10/2015).

Putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dipimpin ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemenangan DPP Partai Golkar kubu Ical ini, IHZA &IHZA Firm hari ini, telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding Agung Laksono, Menkumham dan Ketua DPD Jakarta Utara serta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dihasilkannya yang dipimpin Agung Laksono juga tidak sah.

Menurut  Yusril Ihza Mehandra dari IHZA&IHZA Firm, Putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh ARB.

“Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB. Dalam putusan tersebut, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar,” jelasnya.

Pada Selasa (20/10) siang, MA juga sudah memutusan perkara kasasi Partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB melawan Menkkumham yang telah menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin AL.

“Putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yg memenangkan gugatan kubu Ical melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA,” tegas Yusril.

Dengan putusan kasasi ini, lanjutnya, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Pimpinan Agung Laksono kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.

“Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol Pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin ARB yang permohonan pengesahanya sudah diajukan ARB akhir 2014 lalu, namun tidak pernah dijawab Menkumham,” tandas Yusril. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.