Kamis, 25 April 24

Kriminalisasi Tokoh Politik Islam: Pelemahan Kekuatan Politik Islam Dalam Pertarungan Kekuasaan Negara

Kriminalisasi Tokoh Politik Islam: Pelemahan Kekuatan Politik Islam Dalam Pertarungan Kekuasaan Negara

Oleh: Muchtar Effendi Harahap,  Ketua Dewan Pendiri Network for South East Asian Studies (NSEAS), dan Alumnus  Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, FISIP UGM,Yogyakarta (1982)

Belakangan ini muncul semacam fenomena kriminalisasi tokoh politik Islam, ulama, ustad atau habib. Fenomena ini sesungguhnya acap kali muncul dalam sejarah politik Indonesia, termasuk era reformasi. Mengapa mereka lakukan?

Kekuatan anti Islam politik sesungguhnya tidak rela dan takut kalau kekuatan Islam politik memegang tampuk kekuasaan negara.

Beragam alasan mengapa mereka tidak mau kekuatan Islam politik berkuasa. Pada era Orde Baru kekuatan Islam politik direkayasa menjadi melemah melalui fusi parpol-parpol Islam ke dalam satu parpol, yakni PPP. Rezim Orde Baru tidak memberi izin bagi terbentuknya parpol Islam berbasis Masyumi yang sesungguhnya di bawah pengaruh M.Natsir. PPP pun selalu mengalami konflik elite buatan rezim penguasa Orde Baru, yang dua tahun terakhir ini mengalami lagi.

Pada era reformasi parpol Islam diberi izin terbentuk dan ikut pemilu. Tetapi, secara individual tokoh-tokoh politik potensial yang memegang kekuasaan negara di-KPK-an sehingga masuk penjara dan bagi kelompok anti Islam kemudian menggunakan politisi Islam sebagai koruptor.

Sekarang ini masa kekuasaan rezim Jokowi, tokoh-tokoh Islam formal sudah ditinggal umat Islam sebagai panutan dan beralih pada tokoh Islam nonformal, disebut sebagai ulama, ustad dan habib. Aksi Bela Islam I, II dan III sebagai bukti pemimpin panutan Islam ke arah pemimpin Islam nonformal. Kekuatan anti Islam politik tidak mau dan takut kepentingan kekuasaan mereka menghilang karena menguatkan kekuatan umat Islam pimpinan nonformal ini, terutama umat Islam kelas menengah perkotaan.

Sebagai kelas menengah baru, mereka lebih mandiri dan cenderung tidak bergantung pada negara dalam perolehan sumber pencaharian/pendapatan, bahkan tidak suka masuk ke dalam dunia kepartaian juga sebagai anggota legislatif. Agar kekuatan Islam ini melemah dan tidak menjadi ancaman pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, maka kelompok anti Islam politik yang sedang berkuasa kini menggunakan “lembaga negara” dan media massa seperti majalah berita nasional dan TV tertentu pendukung rezim kekuasaan untuk mengkriminalisasi tokoh-tokoh Islam nonformal ini. Sedangkan tokoh-tokoh Islam formal tidak perlu lagi di-KPK-an atau diperlemah karena sudah lemah dan “tersandera” secara politik. Itulah sebabnya permasalahan rakyat dan umat menjadi tidak sebagai bahan kritis dan oposisional parpol berbasis Islam di legislatif, khususnya DPR RI.

Kriminalisasi ulama atau pemimpin Islam politik non formal adalah salah satu kegiatan strategis rezim kekuasaan dapat memperlemah kekuatan Islam dalam perebutan kekuasaan negara khususnya pada Pilpres 2019. Para pemimpin Islam nonformal ini tidak bisa di-KPK-an karena memang bukan sebagai penyelenggara negara atau juga korporat penyogok penyelenggara negara.

Apa yang harus dilakukan umat Islam menghadapi kriminalisasi ulama ini ?
Umat Islam kelas menengah perkotaan harus terus-menerus mengkritisi dan mengecam tentang kriminalisasi ulama oleh rezim kekuasaan ini. Harus melakukan penekanan publik (public pressures) terhadap penguasa negara agar tidak melakukan kriminalisasi, bukan saja terhadap ulama, ustad dan habib, juga siapa saja aktor kritis dan oposisional terhadap penguasa negara.

Sementara itu, perlu ada kampanye publik agar lembaga negara seperti Polri dan TNI tidak menjadi alat bagi penguasa negara untuk menekan rakyat yang tidak mendukung penguasa negara. Polri dan TNI harus didorong untuk kembali pada posisi sebenarnya, yakni alat negara bukan alat penguasa negara. Target aksi kelas menengah perkotaan yakni terbentuknya opini publik penolakan kriminalisasi dengan  berbagai argumentasi dan rasionalisasi berbasis hukum maupun non hukum.

Tentu sebelumnya terbentuk opini publik bahwa rezim kekuasaan sedang melakukan kriminalisasi ulama dan pemimpin politik Islam dalam rangka mempertahankan kekuasaan mereka pada pilpres 2019 mendatang. Tekanan publik adalah satu cara demokratis dan legal untuk mempengaruhi kebijakan penguasa sehingga tidak melakukan kriminalisasi.

Kita ketahui, umat Islam kelas menengah perkotaan dominan tidak mendukung politik rezim berkuasa, termasuk Ahok sebagai Gubernur DKI karena menista Islam. Umat Islam tidak perlu mencemaskan kondisi pribadi dan keluarga ulama yang didiskriminalisasi karena sesungguhnya mereka memiliki kemampuan ideologis dan aluturistik.

Kekuatan anti Islam politik ini sesungguhnya tidak takut pada Habib Rizieq. Mereka hanya takut dengan kebangkitan kekuatan Islam politik yang terbukti pada aksi bela Islam I, II dan III yang anti komunisme, sekularisme dan neo Nasakom. Fenomena kebangkitan Islam politik ini sangat potensial meminggirkan mereka dari struktur kekuasaan negara ke depan. Habib Rizieq hanya salah satu tokoh yang mereka rekayasa untuk melumpuhkan atau memperlemah kekuatan Islam.

Kekuatan anti Islam politik tidak ada pilihan lain kecuali melakukan kriminalisasi politik ulama untuk memperlemah. Tetapi, pilihan strategis mereka tidak akan berhasil. Salah satu sebabnya, umat Islam politik dalam perjalanan sejarah, semakin ditekan paksa semakin menguat dan membesar.

Kedua, peta politik nasional dan internasional kini membuat kekuatan Islam politik berkoalisi dengan perwira militer seperti SBY group, Prabowo Group atau Cendana Group dukungan AS untuk metuntuhkan rezim kekuasaan kini via pilpres 2019.

Apakah kriminalisasi ini kerjaan konspirasi asing?

Saya ulit menjelaskan apakah kriminalisasi ulama sebagai kerjaan konspirasi asing. Teori konspirasi hanya terbatas dalam penyajian isu, bukan fakta. Bisa saja kita berpikir ada konspirasi asing. Tetapi, fakta kita jumpai ulama diadukan ke Polri, lalu Polri memeriksa ulama bisa hanya interview, bisa juga sudah masuk area ke status tersangka. Polri adalah pembantu Presiden. Karena itu, fakta menunjukkan lembaga bekerja adalah lembaga negara di bawah kekuasaan rezim kekuasaan.

Bagaimana kasus yang menimpa Habib Rizieq?

Di mata saya, Habib Rizieq bukan hanya sebagai aktivis, pengamat, ilmuwan atau cendikiawan, tetapi beliau sudah sebagai seorang “Ideolog Islam”. Sebagai Ideolog, dia telah melakukan pengorganisasian umat Islam di dalam FPI sebagai satu kekuatan politik. Tahap berikutnya, insya Allah Habib Rizieq meningkat menjadi ulama umat Islam Indonesia, melewati FPI.

Kasus Habib Rizieq yang diperiksa Polri karena  beragam aduan dari pihak lawan/kelompok masyarakat anti Habib, sungguhnya hal yang harus dihadapi Habib karena sikap permanennya menentang kezaliman dan aliran komunisme dan pemikiran sesat menurutnya.

Kasus menimpa Habib Rizieq bagi pribadi Habib, ssya percaya betul, siap dia hadapi apapun resikonya karena dia ideolog Islam dan punya konsep jelas tentang kehidupan kini dan esok  dalam perspektif Islam, bukan sekulerisme.

Kasus Habib Rizieq ini membawa resonansi percepatan kebangkitan umat Islam Indonesia berbasis kelas menengah perkotaan, bukan kelas bawah rural pertanian/perdesaan, untuk perebutan kekuasaan negara. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.