Selasa, 17 September 24

KPU DKI Jakarta Wajibkan Paslon Hadir Bersama Pimpinan Parpol saat Pendaftaran Pilkada

KPU DKI Jakarta Wajibkan Paslon Hadir Bersama Pimpinan Parpol saat Pendaftaran Pilkada
* Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. (Foto: Edwin B/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, pasangan bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) DKI Jakarta yang mendaftar sebagai kontestan Pilkada DKI Jakarta harus hadir bersama pimpinan partai politik (parpol) pengusul. Hal ini merupakan salah satu syarat wajib saat pendaftaran.

“Salah satu syaratnya adalah mereka, pasangan calon, harus hadir bersama pimpinan parpol yang mengusulkan,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam konferensi pers pendaftaran paslon Pilkada DKI di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Pramono Anung dan Rano Karno Daftar sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Pertama di Pilkada DKI 2024

Wahyu menjelaskan, Surat Keputusan (SK) dukungan model B1-KWK terbagi menjadi dua, yaitu untuk pencalonan dan persetujuan. SK B1-KWK ini menjadi syarat wajib yang harus diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan diserahkan secara fisik saat pendaftaran.

KPU DKI Jakarta berperan sebagai penerima pendaftaran dan bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran Pilkada DKI. Proses verifikasi administrasi dokumen akan dilakukan mulai 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Wahyu mengingatkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk membawa dokumen lengkap saat melakukan pendaftaran. “Semua partai politik harus bisa menyetorkan bukti pengusulan dan membawa SK B1-KWK yang dimaksud,” tambahnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siagakan 1.291 Personel untuk Pengamanan Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub DKI Jakarta

Pada hari kedua pendaftaran, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno tercatat hadir di Kantor KPU DKI Jakarta pukul 11.10 WIB. KPU DKI Jakarta mengonfirmasi dua pasangan calon hadir pada hari kedua pendaftaran Pilkada DKI.

Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, dengan jadwal pendaftaran pada 27-28 Agustus pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. KPU DKI Jakarta juga membatasi jumlah pendukung yang dapat dibawa oleh pasangan calon saat pendaftaran, maksimal 200 orang. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.