Selasa, 17 September 24

KPU DKI Jakarta Bantah Praktik Joki Petugas Pantarlih

KPU DKI Jakarta Bantah Praktik Joki Petugas Pantarlih
* Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) berjalan menuju rumah warga untuk melakukan verifikasi data di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (15/7/2024). (Foto: ANTARA/Bayu Pratama S/rwa)

Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah adanya praktik joki dalam tugas petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) setelah membentuk tim untuk menelusuri temuan dari Bawaslu DKI Jakarta.

“Sebagaimana dalam surat Bawaslu, ada satu Pantarlih di Kebayoran Lama dan di Tanjung Priok yang diduga melimpahkan tugas kepada orang lain,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Polisi Kawal Kotak Suara Sampai ke KPUD

Menurut Fahmi, setelah menelusuri kedua Pantarlih yang disebutkan dalam surat rekomendasi Bawaslu, dapat disimpulkan bahwa tuduhan adanya joki tidak benar. “Petugas yang disangkakan menggunakan joki saat bertugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di daerah itu didampingi oleh ibunya yang merupakan Ketua RT setempat, begitu juga di Tanjung Priok,” jelasnya.

Fahmi menegaskan, temuan Bawaslu yang menyebutkan adanya Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain adalah tidak benar. “Jadi, kami perlu menegaskan bahwa berita soal adanya joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar,” ujarnya.

Selain isu joki, Fahmi juga menanggapi temuan Bawaslu tentang adanya keluarga yang belum dicoklit tetapi telah diberikan stiker. Setelah penelusuran, ternyata saat sampling oleh Pengawas Pemilu, anggota keluarga yang ditemui berbeda dengan yang dilakukan coklit oleh Pantarlih, sehingga terjadi kesalahpahaman. “Jadi, berdasarkan hasil penelusuran internal kami, hal tersebut tidak benar,” katanya.

Baca juga: Besok Demokrat Antar Ganjar ke KPUD Jawa Tengah

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi, menyatakan adanya dugaan Pantarlih ilegal yang melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK. Temuan dugaan itu ditemukan di kawasan Kebayoran Lama. “Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai joki Pantarlih,” ujarnya.

Fahlevi menilai bahwa joki atau pelimpahan tugas kepada orang lain tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Atas temuan dugaan tersebut, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat agar Pantarlih yang melakukan coklit bisa menunjukkan SK.

“Agar bisa diyakinkan Pantarlih yang melakukan coklit sudah di-SK, berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang petunjuk teknis pencoklitan,” ujarnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.