Jumat, 26 April 24

KPK Tahu Setya Novanto Korupsi Sejak Proses Penyelidikan

KPK Tahu Setya Novanto Korupsi Sejak Proses Penyelidikan
* Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menjawab keberatan pihak Setya Novanto yang menganggap penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi proyek e-KTP cacat hukum. Sebab penetapan itu berbarengan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Dengan begitu pihak Setya Novanto menganggap KPK tidak melakukan proses penyidikan lebih dahulu. Namun, Setiadi menyanggah anggapan tersebut. Ia mengatakan, sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagai dasar Setya Novanto terlibat korupsi e-KTP sudah ada dalam proses penyelidikan.

“Itulah sebabnya dalam menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan harus diperoleh dulu sekurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dan siapa calon tersangkanya,” ujar Setiadi, saat membacakan tanggapan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Hal itu tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang KPK. Dengan demikian, ketika kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, sudah diketahui nama tersangkanya. Ini menjadi konsekuensi logis tak diberikannya kewenangan bagi KPK untuk mengeluatkan surat perintah penghentian penyidikan.

“Oleh karena itu, sangat berdasar pada tahap akhir penyelidikan, termohon punya calon tersangka karena sudah temukan peristiwa pidana dan temukan minimal dua alat bukti,” kata Setiadi.

Setiadi mengatakan,Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan dokumen fisik serta elektronik. Sebelumnya ia juga sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik sebagai saksi dalam penyidikan tersangka lainnya.

Bahkan, Setya Novanto juga dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
“Dan dikuatkan adanya fakta yang terkuak dalam persidangan Irman, Sugiharto, dan Andi,” kata Setiadi.

Dengan demikian, lanjut Setiadi, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang KPK, dan SOP penyidikan yang berlaku. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.